“Selain rotan, tanaman obat, silvofishery seperti yang dikembangkan sekarang patut dicoba, sehingga masyarakat memiliki alternatif dalam implementasi izin perhutanan sosial yang sudah mereka pegang.” (Lani Ardiansyah, CO Gemawan) Desa Sekabuk telah difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program Perhutanan Sosial melalui skema
Rencana Aksi Kolaborasi untuk Gambut di Hutan Desa Satai Lestari
Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Desa Satai Lestari menyusun skema kolaborasi rencana revegetasi areal gambut di kawasan hutan desa (HD) Desa Satai Lestari, Jumat (19/08). Kegiatan ini dihadiri sejumlah pengurus LDPH dan community organizer (CO) Gemawan, Welli Arma. “Ini merupakan
Upacara Bendera di Lahan Gambut, Peringati HUT 77 RI
“Peringatan 77 Tahun Kemerdekaan Indonesia dengan melakukan upacara bendera di lahan gambut ini juga sebagai penanda bahwa kita pun harus merdeka dari kebakaran,” jelas Reza pada kegiatan yang didukung oleh Lembaga Gemawan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), UPT KPH
Peningkatan Kapasitas untuk Monitoring Karhutla, Perwakilan MPA 4 Desa di Teluk Keramat ikuti Pelatihan Drone
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas MPA dalam melakukan monitoring karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di masing-masing wilayah dengan memanfaatkan teknologi yang inklusif,” ujar Heru. Menurutnya, piranti teknologi yang digunakan sehari-hari dapat membantu aktivitas MPA dalam melakukan monitoring karhutla. Senin
LDPH Desa Sekabuk Terima 1100 Bibit pada Sosialisasi Gerakan MaSTam dan Aksi Penanaman Pohon
LDPH Desa Sekabuk dibentuk sejak tahun 2019. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan KLHK kepada LDPH Desa Sekabuk lebih dari 600 hektar. Gemawan telah memfasilitasi pengusulan program perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki
Di Kawasan Perhutanan Sosial Inisiasi Sektor Perikanan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
Perhutanan Sosial tingkatkan ekonomi warga desa | Desa Sekabuk merupakan salah satu desa yang difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha. Gemawan
Dorong Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial di 3 Desa Kabupaten Sambas, Kolaborasi Multi Pihak untuk Kemanfaatan Masyarakat
Oleh karenanya pembenahan struktur kepengurusan, zonasi wilayah, hingga penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi runutan pembahasan pada pertemuan. Dedi Wahab, Project Officer Capacity Building Gemawan, dorong penguatan kapasitas kelembagaan pengelola Perhutanan Sosial di tiga
Penguatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di 2 Desa Kabupaten Sambas
Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Desa Tri Mandayan dikeluarkan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan luas 833 Ha, yang tertuang dalam SK.5473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2020. Areal tersebut merupakan lahan gambut di dalam kawasan hutan produksi, yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat. Hadirnya program
FGD Pengelolaan 161 Hektar Hutan Kemasyarakatan di Desa Twi Mentibar
Hutan kemasyarakatan merupakan salah satu skema dalam program perhutanan sosial (PS). Program perhutanan sosial, melansir dari situs KLHK, dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang
Mainstreaming GESI, Gemawan Fasilitasi 2 Kelompok Perempuan Desa Sekabuk Lakukan Perencanaan Kerja
“Mainstreaming GESI merupakan core Gemawan dalam melakukan pengorganisasian dengan meningkatkan peran kelompok perempuan, marjinal, serta kelompok rentan lainnya terhadap pengelolaan sumberdaya alam,” terang Ucup. Rapat Kerja Pengelolaan Sumber Penghidupan Bersama kelompok perempuan di Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Mempawah, Gemawan melaksanakan