FGD Hutan Kemasyarakatan di Desa Twi Mentibar

Hutan kemasyarakatan merupakan salah satu skema dalam program perhutanan sosial (PS). Program perhutanan sosial, melansir dari situs KLHK, dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang ditawarkan dalam program perhutanan sosial adalah hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan (KK).

Bersama dengan komunitas masyarakat di Desa Twi Mentibar, Kabupaten Sambas, Gemawan gelar focus group discussion (FGD) penyusunan rencana kerja bersama Kelompok Hutan Kemasyarakatan Cakra Timba Baya, Selasa (12/02). 

Kegiatan yang berlangsung malam hari di kediaman salah satu anggota kelompok ini fokus pada penyusunan rencana kerja pasca terbitnya izin kelola IUPHKM di Desa Twi Mentibar. FGD ini melibatkan pihak Pemdes Twi Mentibar dan KPH Kabupaten Sambas guna membangun sinergitas dan kesepahaman dalam perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan di ruang hidup tersebut. 

“Pihak Pemdes Twi Mentibar dan KPH turut kami libatkan sebagai bentuk kolaborasi sehingga terbangun sinergitas para pihak dalam upaya pengembangan wilayah kelola pasca diterbitkannya izin oleh Kementerian LHK,” ujar Deddy Wahab, Koordinator CO sekaligus PO Capacity Building Gemawan saat menjadi fasilitator kegiatan. 

Kelompok Cakra Timba Baya diberi izin kelola seluas 161 ha, sebagaimana di tuangkan dalam SK.7423/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020. Hutan kemasyarakatan merupakan salah satu skema dalam program perhutanan sosial (PS). Program perhutanan sosial, melansir dari situs KLHK, dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang ditawarkan dalam program perhutanan sosial adalah hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan (KK). 

Baca juga: Manfaatkan Skema Perhutanan Sosial, Gemawan dan Masyarakat Adat Petakan 108 Hektar di Sawang Senghiang

Jasa Lingkungan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan

Dedi sapaan akrabnya juga menjelaskan pengembangan jasa lingkungan ekowisata menjadi topik utama dalam penyusunan rencana kerja kali ini, mengingat wilayah yang terbitkan izin tersebut merupakan area perbukitan yang dikenal dengan nama Bukit Selindung dan sering menjadi tempat mendaki oleh anak muda sekitar.

Hutan ini juga memiliki sumber air bersih yang dapat menjadi sumber air utama masyarakat Twi Mentibar. “Salah satu point pengembangan usaha yang prioritas adalah pengembangan jasa lingkungan ekowisata desa dan jasa tata air berupa penyediaan air baku, pengembangan air kemasan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga desa,” imbuhnya. 

FGD Hutan Kemasyarakatan di Desa Twi Mentibar
FGD Hutan Kemasyarakatan di Desa Twi Mentibar, Kabupaten Sambas

Isu perlindungan kawasan, pemanfaatan HHBK (hasil hutan bukan kayu), agroforestri, silvopasture, dan silvofishery menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari perencanaan untuk 10 tahun ke depan. Hal ini yang nantinya akan  disinergikan dengan program prioritas desa. Sebagaimana pernyataan Kepala Desa Twi Mentibar, Aris Sugiatno, “Kami berkomitmen untuk mengawal dan mengalokasikan 20% dari peruntukan penganggaran desa, salah satunya untuk penyediaan air bersih yang bersumber dari potensi kawasan hutan lindung Bukit Selindung ini,” jelasnya. 

Sementara itu H. Asmadi, KPH Kabupaten Sambas juga mengingatkan untuk bersama-sama menjaga wilayah hutan lindung ini “Mengingat area hutan Bukit Selindung rentan akan kebakaran, oleh karena itu penting kesadaran dan kepedulian bersama untuk menjaga area hutan yang sekaligus menjadi sumber penghidupan masyarakat,” pesannya kepada peserta FGD pengelolaan hutan kemasyarakatan. 

“Selanjutnya kita akan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk perlindungan pengamanan karhutla secara partisipatif bersama masyarakat,” katanya. 

Kolaborasi para pihak dalam upaya menyusun strategi pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam berbasis masyarakat sebelumnya sudah dilakukan Gemawan di tingkat kabupaten. Harapannya kolaborasi itu berlanjut sampai ke tingkat desa, sebagaimana yang dilakukan oleh Kelompok Cakra Timba Baya, sehingga banyak masukan dan informasi berbagai pihak yang dapat membantu penguatan kelembagaan. 

Baca juga: Gemawan Gelar Workshop Perlindungan Sumber Penghidupan di Sambas

“Setelah ini direncanakan pembentukan 6 KUPS untuk penguatan kelembagaan, yang salah satu KUPS tersebut dibentuk dari kader perempuan,” kata Erwin Johana, Ketua Kelompok Hkm Cakra Timba Baya.

FGD Pengelolaan 161 Hektar Hutan Kemasyarakatan di Desa Twi Mentibar