LDPH Desa Sekabuk dibentuk sejak tahun 2019. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan KLHK kepada LDPH Desa Sekabuk lebih dari 600 hektar. Gemawan telah memfasilitasi pengusulan program perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki persetujuan pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha.
Kelompok LDPH Desa Sekabuk terima 1.100 bibit dari KPH Mempawah pada kegiatan Sosialisasi Gerakan MaSTam dan Aksi Penanaman Pohon di Desa Sekabuk, Kabupaten Mempawah. Kegiatan yang digelar pada Selasa (09/08) melibatkan banyak melibatkan stakeholder, seperti Pemerintah Kabupaten Mempawah, KPH Wilayah Mempawah, Pemerintah Kecamatan Sadaniang, lembaga desa, serta organisasi masyarakat sipil.
MaSTam adalah akronim dari Makan Buahnya, Semai Bijinya, Tanam Bibitnya. Kepala KPH Wilayah Mempawah, Usuluddin, S.Hut., M.Hut., mengatakan sangat berterimakasih atas dukungan stakeholder terkait dalam mensosialisasikan gerakan MaSTam kepada masyarakat.
Baca juga: Manfaatkan Skema Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Ekonomi Warga melalui Sektor Perikanan
“Kami berharap gerakan ini dapat menjadi kebiasaan bagi setiap individu yang berada di tempatnya masing-masing untuk memberikan kontribusi bagi perbaikan lingkungan hidup dengan menanam atau menumbuhkan tanaman di lahannya masing-masing,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Raja Fajar, SE., M. Ap., menambahkan pelestarian dan pemanfaatan harus harus dilakukan secara berkelanjutan. “Perlu kerja keras dan bersinergi dengan semua kepentingan,” pesannya.
“Semoga kegiatan ini berkesinambungan, dan dari KPH Mempawah dapat membuat program ini saling bersinergi sukses selalu,” terangnya lagi pada kegiatan Fasilitasi KPH dengan sistem Tata Kelola Resort Berbasis Potensi.
Lani Ardiansyah, community organizer (CO) Gemawan, menyambut baik kegiatan ini. “Hal ini merupakan wujud kolaborasi dengan para pihak dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” jelas pegiat Gemawan yang beraktivitas di Mempawah ini.
“Bibit tersebut rencananya akan ditanam di lokasi Hutan Desa Sekabuk dan kawasan lainnya,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: 2 Hari Merancang Theory of Change, Gemawan Menggagas Mission-Driven Organization
Sekilas LDPH Desa Sekabuk
LDPH Desa Sekabuk dibentuk sejak tahun 2019. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan KLHK kepada LDPH Desa Sekabuk lebih dari 600 hektar. Gemawan telah memfasilitasi pengusulan program perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki persetujuan pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha.
Kawasan hutan desa di Sekabuk memiliki potensi yang besar. Sungai Padang yang berada di kawasan ini merupakan habitat hidup berbagai jenis ikan lokal, seperti ikan lais, ikan kebali, udang galah, dan lainnya. Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan mampu mendukung pengembangan potensi.
Kerjasama yang saat ini dilakukan bersama Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) diharapkan dapat membangun sinergi untuk pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumberdaya alam yang ada. Polnep dan Gemawan saat ini berkolaborasi mengembangkan budidaya ikan air tawar di Sungai Padang.
Program yang didukung CitRes.Net-NORHED II Tahun 2022 ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumberdaya perairan untuk pengembangan budidaya ikan endemik air tawar, khususnya di kawasan perhutanan sosial. Melalui program ini, Polnep mendorong adanya kegiatan budidaya ikan, dimulai dari skala kecil, yang secara bertahap akan ditingkatkan sehingga mampu menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat.
Baca juga: Mainstreming GESI, Gemawan Fasilitasi 2 Kelompok Perempuan Desa Sekabuk Lakukan Perencanaan Kerja
Sadaniang, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional di Kalimantan Barat
Sudah lebih dari empat (4) tahun Gemawan melakukan aktivitas peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah Kecamatan Sadaniang. Sadaniang menjadi pilihan karena peran strategis kawasan ini bagi wilayah sekitarnya, termasuk Pontianak. Pada tahun 2019, Sadaniang dicanangkan termasuk dalam wilayah Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Terpilihnya wilayah ini dikarenakan potensi pertaniannya yang cukup baik.
“Semoga yang telah dilakukan selama ini bisa menjadi kebiasaan bagi masyarakat dan semakin banyak yang terlibat sebagai wujud partisipasi. Tidak kalah penting adalah adanya perlindungan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkontribusi pada penanganan perubahan iklim,” harapnya.