Perhutanan sosial tingkatkan ekonomi warga desa

Perhutanan Sosial tingkatkan ekonomi warga desa | Desa Sekabuk merupakan salah satu desa yang difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha.

Gemawan bersama Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Desa Sekabuk, dan Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) berkolaborasi mengembangkan budidaya ikan air tawar di Sungai Padang. Sungai Padang yang berada di kawasan hutan desa (HD) Sekabuk selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mencari ikan dengan memancing atau dengan menggunakan meheng – perangkap ikan tradisional yang digunakan masyarakat Desa Sekabuk.

Acara yang dilaksanakan di wilayah hutan desa Sekabuk tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Sekabuk, BPD Desa Sekabuk, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mempawah, Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak, Pendamping Masyarakat Perhutanan Sosial dari BPSKL, dan Masyarakat Desa Sekabuk, pada Sabtu (30/07).

Baca juga: Dorong Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial di 3 Desa Kabupaten Sambas, Kolaborasi Multi Pihak untuk Kemanfaatan Masyarakat

“Kawasan hutan desa di Sekabuk ini memiliki potensi yang besar, seperti Sungai Padang ini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga diharapkan mampu mendukung pengembangan potensi. Salah satunya kerjasama dengan Polnep dalam rangka bersinergi untuk pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumberdaya alam yang ada,” ujar Lani Ardiansyah community organizer Gemawan.

Beberapa jenis ikan lokal yang ada di sungai ini antara lain: ikan lais, ikan kebali, udang galah, ikan runtuk, ikan toman, ikan biawan, ikan baung dan beberapa jenis ikan lainnya.

Menurut Ucup, sapaan akrab Lani, kedatangan rombongan kali ini difokuskan pada pengecekan calon lokasi untuk keramba tancap serta pengujian kualitas air sungai untuk menentukan jenis ikan yang nantinya akan dibudidayakan di lokasi tersebut.

Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Kawasan Perhutanan Sosial

Bagi Politeknik Negeri Pontianak, kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Tujuan kami datang ke sini dalam rangka melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan penelitian yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumberdaya perairan untuk pengembangan budidaya ikan endemik air tawar,” jelas Sarmila, S. Pi., M. Si., Ketua Tim Peneliti dan staf pengajar Program Studi Budidaya Perikanan Jurusan IKP Polnep.

Baca juga: Manfaatkan Skema Perhutanan Sosial, Masyarakat Adat dan Gemawan Petakan 108 Hektar di Sawang Senghiang

Penelitian ini, tambah Sarmila, dibiayai melalui kegiatan CitRes.Net-NORHED II Tahun 2022. “Fokusnya di kawasan perhutanan sosial,” lanjutnya.

Melalui program ini, ia bersama timnya mendorong adanya kegiatan budidaya ikan, dimulai dari skala kecil, yang secara bertahap nantinya akan ditingkatkan sehingga mampu menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa penting untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman ikan yang ada di sungai agar tidak punah.

Kepala Desa Sekabuk, Andas Saputra, S.Pd.K., menyambut baik program yang akan dijalankan di desanya. “Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, Pemerintah Desa, beserta masyarakat karena sudah menjadikan Desa Sekabuk sebagai mitra,” pungkasnya.

“Harapannya agar program ini dapat memberikan dampak yang bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya lagi.

Perhutanan Sosial di Sekabuk

Desa Sekabuk telah difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha.

Desa Sekabuk berada di dalam wilayah administrasi Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah. Selama beberapa tahun terakhir, Gemawan beraktivitas di Kecamatan Sadaniang dalam program perhutanan sosial. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Berbagai aktivitas telah dilakukan di desa ini. Sebagai contoh, pada Peringatan Hari Hutan Internasional 2022 lalu, Gemawan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Mempawah telah mengadakan aksi penanaman pohon di Kabupaten Mempawah. Penanaman ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar Resort Pengelola Hutan (RPH) Sadaniang dan lahan kritis di Desa Sekabuk. (MYP)

Di Kawasan Perhutanan Sosial Inisiasi Sektor Perikanan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
Tag pada: