Oleh karenanya pembenahan struktur kepengurusan, zonasi wilayah, hingga penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi runutan pembahasan pada pertemuan.
Dedi Wahab, Project Officer Capacity Building Gemawan, dorong penguatan kapasitas kelembagaan pengelola Perhutanan Sosial di tiga desa Kabupaten Sambas, Jumat (17/06). Tiga desa tersebut adalah Desa Berlimang, Lela dan Sungai Baru yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Teluk Keramat. Berlimang dan Lela mendapat persetujuan pengelolaan melalui skema Hutan Desa (HD), sedangkan Sungai Baru dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
“Hal ini dilakukan karena pasca diterbitkannya persetujuan pengelolaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kelompok diminta untuk menyusun rencana kelola perhutanan sosial dalam rangka pemanfaatan dan perlindungannya,” ujar Dedi.
Baca juga: Perhutanan Sosial Pintu Dorong Pelibatan Perempuan untuk Pengelolaan Hutan di 11 Desa Melawi
Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk Desa Berlimang dituangkan melalui surat SK.10884/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2019, dengan luasan 520 Hektar. Desa Lela melalui SK.10888/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2019, dengan luasan 376 Hektar, Keduanya berada dalam Kawasan Hutan Produksi. Sedangkan di persetujuan pengelolaan di Desa Sungai Baru tertuang dalam SK 365/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/1/2021.
Program Perhutanan Sosial menjadi peluang bagi masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal. Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi mereka. Perhutanan Sosial, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui 5 skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan.
Baca juga: Langkah Kontribusi Mencapai SDGs Desa, Pengurus Serumpun Sambas Adakan Rapat Program Kerja 2022
Pemanfaatan dan Perlindungan jadi Bagian Rencana Kerja Perhutanan Sosial
Agar pemanfaatan dan perlindungan dapat dilaksanakan dengan maksimal, lebih lanjut Dedi menjelaskan, perlu penguatan kapasitas bagi lembaga atau kelompok pengelola. Oleh karenanya pembenahan struktur kepengurusan, zonasi wilayah, hingga penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi runutan pembahasan pada pertemuan.
“Ketika ini sudah disusun, maka kelompok akan mendapatkan gambaran aktivitas yang harus dilakukan melalui pilihan skema yang disepakati, sehingga pemberian wilayah kelola oleh KLHK dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuh Dedi.
Baca juga: Perhutanan Sosial, Upaya Gemawan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa di Kayong Utara
Keterlibatan Para Pihak dalam Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial
Penguatan kelembagaan ini juga melibatkan para pihak, yaitu; KPH Kabupaten Sambas, BRGM, PMPS BSK, Pemdes, dan lembaga atau kelompok pengelola. “Ini upaya kolaborasi untuk penguatan pengelolaan serta perlindungan hutan dan lahan berbasis masyarakat,” jelasnya lagi.
“Semoga kolaborasi ini dapat membawa dampak positif dalam upaya memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap hutan dan lahan kepada masyarakat,” harap Dedi.
Penulis: Muhammad Y. A. P.
Editor: Mohammad R.