Jakarta – Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia yang terdiri dari HUMA, ELSAM, Gemawan, Walhi, dan LBH Pers mengadakan audiensi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Senin, 4 Maret 2024. Audiensi ini ditujukan
Melalui Pameran Nugal 2022: Gemawan Buka Ruang Apresiasi Seniman
Kolektif Emehdeyeh bekerjasama dengan Gemawan menyelenggarakan Pameran Seni Rupa bertajuk Nugal. Pameran yang diinisiasi oleh Kolektif Emehdeyeh ini diselenggarakan pada tanggal 27 – 30 November 2022 di Rumah Gerakan Gemawan, bilangan Ujung Pandang, Pontianak. Pameran ini sekaligus menjadi pameran perdana yang
Urban Farming untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Perkuat resiliensi masyarakat di sekitar perkotaan Sambas, Gemawan bersama Pemerintah Desa Jagur kolaborasi selenggarakan pelatihan bertajuk Ketahanan Pangan: Budidaya Tanaman Organik di Wilayah Perkotaan, Senin (24/10/2022). Community Organizer (CO) Gemawan, A’la Maududi, saat menjadi narasumber mengatakan pelatihan ini mengusung tema
Perwakilan Daun Piawas Kenalkan Beras Hitam Organik ke Disperindag Sambas
Kelompok Perempuan Daun Piawas saat ini memiliki produk beras hitam organik. Komoditas beras hitam ini sudah mulai dipasarkan secara online dan offline. Produk olah para perempuan dari Desa Sagu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, bahkan sudah diikutsertakan di beberapa pameran. Kelompok
Pembentukan Kelompok Perempuan di 3 Desa Kabupaten Sambas, Perkuat Kapasitas dan Peran Aktif Perempuan
Dalam aktivitas di tingkat tapak, Gemawan memiliki 4 pendekatan utama, yakni pengorganisasian, advokasi, kampanye, dan pengelolaan pengetahuan. Pembentukan kelompok ini bagian dari pendekatan pengorganisasian Gemawan untuk memberikan kesadaran kritis kepada masyarakat. Perkuat kapasitas dan peran aktif perempuan dalam pengelolaan sumberdaya
Penguatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di 2 Desa Kabupaten Sambas
Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Desa Tri Mandayan dikeluarkan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan luas 833 Ha, yang tertuang dalam SK.5473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2020. Areal tersebut merupakan lahan gambut di dalam kawasan hutan produksi, yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat. Hadirnya program
Pentingnya Perspektif GESI dalam Pengelolaan SDA di Kayong Utara
Perspektif GESI dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Gemawan menggelar Workshop Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat, Senin (14/03). Heru Suprihartanto, Project Manager Gemawan, pada pembukaan kegiatan mengatakan tema ini dipilih karena Gemawan berpandangan bahwa pengelolaan dan perlindungan sumberdaya
Gemawan Mendukung Implementasi UU Desa Menuju Masyarakat Mandiri
Setelah 6 tahun Implementasi UU Desa Nomor 06 tahun 2014, Lembaga Gemawan menyampaikan hasil rumusan rekomendasi bersama menuju masyarakat mandiri, di Hotel Kapuas Palace, Jumat (5/4/2019). Koordinator Sekolah Desa Gemawan, M. Zuni Irawan mengatakan rumusan ini dibuat berangkat dari semangat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
Gemawan Soroti Belum Optimalnya Undang-Undang Desa
Enam tahun berjalannya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa menyisakan sejumlah hal yang dinilai perlu diperbaiki, terutama pada level daerah hingga level desa. Lembaga Gemawan pun menyoroti sejumlah hal, terutama terkait kapasitas pemerintahan desa, demokratisasi desa, serta ekonomi dan
Refleksi Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan SDA
Produk Desa Terkendala Kemasan dan Legalitas Trigadu menjadi salah satu desa yang hadir dalam kegiatan Refleksi Sinergitas Para Pihak Dalam Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil dan Menyejahterakan di Kalbar, yang diselenggarakan oleh lembaga Gemawan, di