Di Indonesia, penguasaan ruang oleh masyarakat secara legal hanya diperbolehkan di luar kawasan hutan atau disebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). APL sendiri diperuntukkan bagi kegiatan di luar sektor kehutanan. Sementara kawasan hutan, merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Mengawal Implementasi Reforma Agraria, Mengurai Masalah Kehutanan dan Lahan berbasis Komunitas: Studi di Mempawah
