Setelah 6 tahun Implementasi UU Desa Nomor 06 tahun 2014, Lembaga Gemawan menyampaikan hasil rumusan rekomendasi bersama menuju masyarakat mandiri, di Hotel Kapuas Palace, Jumat (5/4/2019).
Koordinator Sekolah Desa Gemawan, M. Zuni Irawan mengatakan rumusan ini dibuat berangkat dari semangat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menempatkan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Percepatan pembangunan desa mensyaratkan adanya pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang responsif serta cepat membuat kebijakan untuk memfasilitasi dan mensupervisi desa agar dapat melaksanakan paradigma desa membangun,” jelasnya.
Setidaknya ada 12 poin yang dirumuskan, dalam seminar dan lokakarya menuju masyarakat swadaya dan mandiri seperti mendesak pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa, BPD, dalam hal implementasi UU Desa 6/2014.
Lalu, memastikan perluasan partisipasi dan inisiatif masyarakat dalam proses pembangunan desa. Pengembangan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai ekonomi baru di desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga, membina kerukunan sosial dan merawat ekologi agar sumber penghidupan dapat berkelanjutan.
Zumi menerangkan, 12 hasil rumusan ini dibuat berangkat dari semangat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menempatkan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Desa harus diberikan pengakuan atas keragaman desa, tata kelola pemerintahan desa, pelembagaan partisipasi warga serta hak perencanaan dan pengelolaan keuangan. Dengan pelimpahan hak dan kewenangan itu yang disertai kepastian kebijakan anggaran melalui dana desa diharapkan mampu mendorong percepatan pemerataan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan di desa,” paparnya.
Lanjutnya, di level pemerintah daerah, semestinya kepala daerah responsif dalam membuat kebijakan yang hal itu bisa memfasilitasi dan mensupervisi desa agar dapat melaksanakan paradigma desa membangun.
Begitu juga di tingkat desa yang mana membutuhkan corak kepemimpinan baru yang populis dengan melibatkan partisipasi warga.
Dijelaskan dia, saat ini kapasitas pemerintahan desa masih ada yang lemah karena tidak memiliki sarana dan prasana pelayanan, Sumber Daya Masyarakat (SDM) perangkat desa terbatas, serta kepala desa yang berorientasi pada kerabat sendiri.
“Semestinya demokratisasi desa dapat berjalan dengan adanya warga yang aktif dan berdaya, pemerintah desa yang responsif dan aspiratif, fungsi pengawasan BPD berjalan, musdes yang partisipatif dan representatif. Selain itu kebijakan desa juga harus berorientasi pada kesejahteraan dan peduli kelompok rentan,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Gemawan Mendukung Implementasi UU Desa Menuju Masyarakat Mandiri, http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/05/gemawan-mendukung-implementasi-uu-desa-menuju-masyarakat-mandiri?fbclid=IwAR12SeAs8EODhi3mQtG2Eo9CTh1FFopaXBizhLPXgJnD4ajFN5aMx6Beu_E.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami
Editor: Jamadin