LDPH Desa Sekabuk Terima 1100 Bibit pada Sosialisasi Gerakan MaSTam dan Aksi Penanaman Pohon

Gemawan Hutan Desa LDPH Desa Sekabuk

LDPH Desa Sekabuk dibentuk sejak tahun 2019. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan KLHK kepada LDPH Desa Sekabuk lebih dari 600 hektar. Gemawan telah memfasilitasi pengusulan program perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki

Di Kawasan Perhutanan Sosial Inisiasi Sektor Perikanan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

Perhutanan sosial tingkatkan ekonomi warga desa

Perhutanan Sosial tingkatkan ekonomi warga desa | Desa Sekabuk merupakan salah satu desa yang difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha. Gemawan

Lembaga Pengelola Hutan Desa Tanjung Satai Terapkan Kemandirian dan Keberlanjutan Kelompok

Perhutanan Sosial Hutan Desa Gambut

Dalam pengelolaan hutan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tanjung Satai menjalankan kemandirian kelompok dengan azas gotong-royong demi keberlanjutan kelompok tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Kelompok LPHD Desa Tanjung Satai, Gunawan, kelompok yang dibentuknya selalu aktif dan disiplin dalam

Perhutanan Sosial, Upaya Gemawan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa di Kayong Utara

Perhutanan Sosial Pulau Maya dengan skema Hutan Desa untuk lestarikan mangrove

Diterbitkannya PermenLHK No. 83 tentang Perhutanan Sosial membuka peluang bagi desa yang berada dalam kawasan hutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui usaha perhutanan sosial dengan skema Hutan Desa. Peluang tersebut diaktualisasi Gemawan guna meningkatkan ekonomi masyarakat di Desa Dusun