Pengujung 2022, Panen Perdana Ikan di Kawasan Perhutanan Sosial Sekabuk: Siapkan Pondasi untuk Geliat Ekonomi Baru Mempawah

Foto bersama pasca panen simbolik di kawasan Perhutanan Sosial

LDPH Desa Sekabuk sudah mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha melalui program Perhutanan Sosial. Ucup menjelaskan, di Sekabuk Gemawan berkolaborasi dengan kampus untuk uji coba silvofishery, sehingga ada alternatif income masyarakat pengelola hutan dari HHBK (Hasil Hutan Bukan

Silvofishery, Tebar 1100 Bibit Ikan di Kawasan Perhutanan Sosial Sekabuk

Silvofishery | Kolaborasi Gemawan, Polnep, dan LDPH Sekabuk

“Selain rotan, tanaman obat, silvofishery seperti yang dikembangkan sekarang patut dicoba, sehingga masyarakat memiliki alternatif dalam implementasi izin perhutanan sosial yang sudah mereka pegang.” (Lani Ardiansyah, CO Gemawan) Desa Sekabuk telah difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program Perhutanan Sosial melalui skema

Di Kawasan Perhutanan Sosial Inisiasi Sektor Perikanan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

Perhutanan sosial tingkatkan ekonomi warga desa

Perhutanan Sosial tingkatkan ekonomi warga desa | Desa Sekabuk merupakan salah satu desa yang difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha. Gemawan

Dorong Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial di 3 Desa Kabupaten Sambas, Kolaborasi Multi Pihak untuk Kemanfaatan Masyarakat

Gemawan dukung penyusunan rencana kerja perhutanan sosial 3 desa di sambas

Oleh karenanya pembenahan struktur kepengurusan, zonasi wilayah, hingga penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi runutan pembahasan pada pertemuan. Dedi Wahab, Project Officer Capacity Building Gemawan, dorong penguatan kapasitas kelembagaan pengelola Perhutanan Sosial di tiga

Penguatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di 2 Desa Kabupaten Sambas

Pengelolaan Perhutanan Sosial

Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Desa Tri Mandayan dikeluarkan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan luas 833 Ha, yang tertuang dalam SK.5473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2020. Areal tersebut merupakan lahan gambut di dalam kawasan hutan produksi, yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat. Hadirnya program

Terima Program Bang PeSoNa, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Mempawah Perkuat Organisasi

Bang Pesona | Bantuan untuk KUPS Perhutanan Sosial

Melalui Bang PeSoNa, pemerintah bermaksud untuk memberikan stimulan kepada penerima bantuan dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha peserta program PS di dalam dan sekitar hutan dalam rangka berkontribusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.   Jumat (9/4), Perkumpulan Gemawan memfasilitasi kegiatan serah-terima bibit