LDPH Desa Sekabuk sudah mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha melalui program Perhutanan Sosial. Ucup menjelaskan, di Sekabuk Gemawan berkolaborasi dengan kampus untuk uji coba silvofishery, sehingga ada alternatif income masyarakat pengelola hutan dari HHBK (Hasil Hutan Bukan
Silvofishery, Tebar 1100 Bibit Ikan di Kawasan Perhutanan Sosial Sekabuk
“Selain rotan, tanaman obat, silvofishery seperti yang dikembangkan sekarang patut dicoba, sehingga masyarakat memiliki alternatif dalam implementasi izin perhutanan sosial yang sudah mereka pegang.” (Lani Ardiansyah, CO Gemawan) Desa Sekabuk telah difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program Perhutanan Sosial melalui skema
Di Kawasan Perhutanan Sosial Inisiasi Sektor Perikanan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
Perhutanan Sosial tingkatkan ekonomi warga desa | Desa Sekabuk merupakan salah satu desa yang difasilitasi Gemawan untuk mengusulkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas 689 ha. Gemawan
Dorong Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial di 3 Desa Kabupaten Sambas, Kolaborasi Multi Pihak untuk Kemanfaatan Masyarakat
Oleh karenanya pembenahan struktur kepengurusan, zonasi wilayah, hingga penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi runutan pembahasan pada pertemuan. Dedi Wahab, Project Officer Capacity Building Gemawan, dorong penguatan kapasitas kelembagaan pengelola Perhutanan Sosial di tiga
Penguatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di 2 Desa Kabupaten Sambas
Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Desa Tri Mandayan dikeluarkan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan luas 833 Ha, yang tertuang dalam SK.5473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2020. Areal tersebut merupakan lahan gambut di dalam kawasan hutan produksi, yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat. Hadirnya program
Perhutanan Sosial Pintu Dorong Pelibatan Perempuan untuk Pengelolaan Hutan di 11 Desa Melawi
Program perhutanan sosial (PS) dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Kelompok adat, masyarakat marjinal, termasuk perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap sumberdaya alam.
Ini Komoditi Perhutanan Sosial Mitra Gemawan yang Dipamerkan di KLHK
Tampilkan produk hasil olahan dilahan Gambut dan Mangrove dengan Skema Perhutanan Sosial melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Gemawan menjadi contoh praktik baik dalam Kegiatan Seminar Perhutanan Sosial di Lahan Gambut dan Mangrove di Gedung Manggala Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup
Lembaga Perhutanan Sosial di Desa Kemboja Sambut Kepala Dinas LHK Provinsi Kalbar
Selasa (7/9), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, MH., beserta rombongan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Kayong Utara, serta Gemawan menyaksikan ragam potensi yang dihasilkan
Terima Program Bang PeSoNa, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Mempawah Perkuat Organisasi
Melalui Bang PeSoNa, pemerintah bermaksud untuk memberikan stimulan kepada penerima bantuan dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha peserta program PS di dalam dan sekitar hutan dalam rangka berkontribusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jumat (9/4), Perkumpulan Gemawan memfasilitasi kegiatan serah-terima bibit
Manfaatkan Skema Perhutanan Sosial, Masyarakat Adat dan Gemawan Petakan 108 Hektar di Sawang Senghiang
Sawang Senghiang merupakan salah satu desa mitra Gemawan yang mengusulkan perlindungan serta pengelolaan hutan dan lahan melalui skema Hutan Adat. Hutan Adat merupakan salah satu pilihan skema yang disediakan pemerintah melalui program Perhutanan Sosial. Melalui musyawarah bersama, masyarakat bermufakat memilih