Pontianak (Gemawannews)-Tata ruang wilayah mutlak menjadi bahan acuan untuk pembangunan. Dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Rencana tata ruang wilayah menjadi pedoman untuk pembangunan, investasi, penetapan lokasi strategis, penataan ruang wilayah, yang mana peruntukan tersebut untuk masyarakat, hal
Raperda RTRWP Kalbar : Tidak Menunjukkan Rasa Berkeadilan Terhadap SDA






