Kalimantan Barat, Komisi informasi Daerah (KID) Kalbar hingga sekarang belum terbentuk, padahal jika mengacu kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah harus sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun setelah disahkannya UU KIP tersebut.
Seminar mendorong Percepatan Pembentukan KID Kalbar




