TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Aktivis Gemawan, Agustomo, mengatakan perusahaan PT Sintang Raya maupun PT Lombok Sejahtera wajib bertanggungjawab terhadap 26 tenaga kerja tersebut. Perusahaan PT Sintang Raya, lanjut Agustomo, telah melanggar Undang-undang Tenaga Kerja dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Perusahaan perima maupun penyalur tenaga kerja wajib melihat status calon tenaga kerjanya, apakah dibawah umur atau tidak. Kecuali jika memang terjadi permainan, sehingga ini jelas pelanggaran. Dan pihak tenaga kerja di Lombok seharusnya bisa melihat kartu akad kerja, kalau tidak maka ini bisa masuk modus dalam traficking, dan perusahaan harus ditindak tegas,” tuturnya, kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (4/5/2013).
Agustomo menuturkan atas kasus ini akan melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Dengan harapan ada tindakan tegas kepada kedua perusahaan untuk tidak bermain-main dalam memperkerjakan anak dibawah umur dan harus sesuai dengan perjanjian kerja.
Atas kasus ini, Gemawan telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Polda Kalbar, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya beroperasi.
“Kita juga mempertanyakan kenapa PT Sintang Raya tetap beroperasi padahal ada konflik terkait HGU dengan Pemda KKR. Kita belum menghubungi pimpinan PT Sintang Raya terkait persoalan ini,” ungkapnya.