LDPH Desa Sekabuk Terima 1100 Bibit pada Sosialisasi Gerakan MaSTam dan Aksi Penanaman Pohon

Gemawan Hutan Desa LDPH Desa Sekabuk

LDPH Desa Sekabuk dibentuk sejak tahun 2019. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan KLHK kepada LDPH Desa Sekabuk lebih dari 600 hektar. Gemawan telah memfasilitasi pengusulan program perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Berdasarkan SK.1536/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, LDPH Sekabuk telah memiliki

Bentuk Unit Usaha, Bangun Kemandirian Ekonomi Perempuan di 3 Desa Kayong Utara

Kemandirian Ekonomi Perempuan Gemawan

“Hal ini dilakukan demi mewujudkan kemandirian ekonomi perempuan,” ujar Maulisa. Ia juga menjelaskan pembentukan unit usaha ini didasarkan potensi sumberdaya manusia dan sumber daya alam di masing-masing desa. Tiga sektor yang akan dikembangkan terdiri atas pertanian, perikanan, serta pengolahan produk