Diterbitkannya PermenLHK No. 83 tentang Perhutanan Sosial membuka peluang bagi desa yang berada dalam kawasan hutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui usaha perhutanan sosial dengan skema Hutan Desa. Peluang tersebut diaktualisasi Gemawan guna meningkatkan ekonomi masyarakat di Desa Dusun
Perhutanan Sosial, Upaya Gemawan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa di Kayong Utara







