Diterbitkannya PermenLHK No. 83 tentang Perhutanan Sosial membuka peluang bagi desa yang berada dalam kawasan hutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui usaha perhutanan sosial dengan skema Hutan Desa. Peluang tersebut diaktualisasi Gemawan guna meningkatkan ekonomi masyarakat di Desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
Jauh sebelum regulasi itu diterbitkan, Gemawan telah bekerja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan di areal bermukim masyarakat di Dusun Besar. Menurut pegiat Gemawan, Welli Arma, Gemawan juga menginisiasi pemanfaatan HHBK (hasil hutan bukan kayu) atas kawasan hutan. Hal itu dilakukan demi kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat di kawasan hutan,” ujarnya.
Baca juga: Nanga Kebebu Inisiasi Pemetaan Partisipatif Pertama di Kabupaten Melawi
Geliat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Desa Dusun Besar, Pulau Maya
Bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Gemawan melakukan pengidentifikasian potensi HHBK untuk dikembangkan melalui berbagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). “Kegiataan ini, selain menjelaskan mengenai konsep perlindungan hutan dari maraknya deforestasi akibat industri perkebunan, juga memanfaatkan HHBK yang ada untuk dikembangkan melalui Kelompok Usaha Perhutanan sosisl di Desa Dusun Besar,” tutur Welli menjelaskan pada Selasa (15/12)
Hal senada juga disampaikan, Nurdin, Ketua LPHD Desa Dusun Besar. Pendampingan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang di inisiasi Gemawan sangat membantu gerak LPHD terkait untuk meningkatkan kasadaran masyarakat akan pentingnya menjaga wilayah hutan di desanya. Menurutnya, skema ini dapat memberikan kontribusi nilai positif kepada masyarakat desa yang telah membentuk kelompok, bahkan menjadi acuan percontohan dalam peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang terencana.
“Kita berharap kegiatan pendampingan dari Gemawan menjadi konsep acuan di desa-desa lain yang berada di sekitar kawasan hutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan pemanfaatan hutan di desa, semata- mata, untuk kepentingan masyarakat desa,” harap Nurdin. (WA)
Baca juga: Gemawan Gelar Workshop Perlindungan Sumber Penghidupan di Sambas
Baca juga: Silvofisher, Tebar 1100 Bibit Ikan di Kawasan Perhutanan Sosial Desa Sekabuk
Simak video tentang perhutanan sosial di Kabupaten Sambas berikut: