Sawang Senghiang merupakan salah satu desa mitra Gemawan yang mengusulkan perlindungan serta pengelolaan hutan dan lahan melalui skema Hutan Adat. Hutan Adat merupakan salah satu pilihan skema yang disediakan pemerintah melalui program Perhutanan Sosial. Melalui musyawarah bersama, masyarakat bermufakat memilih skema hutan adat dari skema-skema perhutanan sosial yang tersedia. Menurut mereka, skema ini yang paling mungkin diimplementasikan.
Perhutanan Sosial: Peluang Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Hutan secara Legal
Desa Sawang Senghiang berada di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Perjalanan ke desa ini ditempuh melalui jalur darat dari kota Sintang. Dengan menggunakan sepeda motor biasa memakan waktu perjalanan selama 8 jam. Desa Sawang Senghiang memiliki karakteristik yang alami, selain memiliki budaya lokal yang masih dijaga, juga memiliki alam yang masih asri. Dengan letak geografis yang memiliki bukit dan aliran sungai, serta hamparan hutan yang menyelimuti Sawang Senghiang.
Masyarakat di sana hidup dan memanfaatkan hutan sebagai sumber penghidupan. Dari hutan, masyarakat mendapatkan sumber air bersih, sayur hutan, ikan, dan bahkan sumber papan yang dimanfaatkan untuk pembangunan rumah. Selain itu masyarakat juga masih bercocok tanam padi untuk sumber pangan pokok. Komoditi karet juga masih menjadi komoditi utama, kebun karet yang mereka sadat turun-temurun. Bahkan, kebun karet yang mereka miliki ini sudah menjadi bagian dari ekosistem hutan. Selain batang karet, juga tumbuh pohon dan tanaman lainnya, seperti rotan, keladi, dan kayu hutan.
Hutan Adat di Sawang Senghiang
Sawang Senghiang merupakan salah satu desa mitra Gemawan yang mengusulkan perlindungan serta pengelolaan hutan dan lahan melalui skema Hutan Adat. Hutan Adat merupakan salah satu pilihan skema yang disediakan pemerintah melalui program Perhutanan Sosial. Melalui musyawarah bersama, masyarakat bermufakat memilih skema hutan adat dari skema-skema perhutanan sosial yang tersedia. Menurut mereka, skema ini yang paling mungkin diimplementasikan.
Bersama dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Sawang Senghiang, usulan dan persiapan dokumen yang disampaikan pada tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Sintang telah dilengkapi dengan batas usulan hutan adat dalam bentuk kegiatan pemetaan batas usulan Hutan Adat selama lima hari pada tanggal 21-25 Januari 2021.
Dusun Senghiang Bayak dan Karangan Panjang menjadi wilayah Hutan Adat yang diusulkan dan dipetakan. Menurut Stefanus Kardi, pegiat Gemawan, pemetaan wilayah adat di Desa Sawang Senghiang menjadi syarat utama terkait dengan pemanfaatan lahan dan wilayah kelola masyarakat adat di desa tersebut. “Di Kecamatan Serawai maupun Kecamatan Ambalau, hampir semua desa belum melakukan pemetaan wilayah kelola mereka. Usulan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat Suku Dayak Uud Danum Tepe yang saat ini dikenal dengan sebutan Tempe/Desa Sawang Senghiang akan menjadi titik awal untuk usulan Hutan Adat di desa-desa lainnya di dua kecamatan ini, ” ungkap Kardi, yang merupakan Spesialis Hutan Adat Gemawan.
Dalam pemetaan partisipatif usulan hutan adat ini, tim harus menelusuri hutan dan sungai. Ikut dalam tim pemetaan Kepala Desa, Sekdes, tokoh adat, pemuda desa – baik laki-laki dan perempuan, serta perangkat desa. Didukung dengan cuaca yang cerah, tim menelusuri bukit-bukit, meniti ladang-ladang, sungai, dan bahkan melalui jalur tebing.
Menurut Markus Nedi, Kepala Desa Sawang Senghiang, Hutan Adat yang dalam bahasa lokal dinamakan Luvang Horomaung, diusulkan legalitasnya agar hutan terjaga dan diwarisi untuk anak cucu mereka. Hutan yang mereka jaga sejak lama ini akan menjadi bukti fisik bagi generasi mendatang bahwa hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka bukan sekedar mereka dapatkan dari cerita-cerita sejarah, bahwa dulunya di desa ini masih ada hutan yang rimbun dan pohon-pohon yang besar.
“Anak cucu kami nanti akan melihat langsung bentuk hutan yang utuh dan beragam tanaman di dalamnya. Hutan kami nanti akan menjadi ikatan sejarah yang tidak lepas dari orang-orang tua yang menjaga dan mengelola hutan secara arif. Jauh sebelum hari ini, masyarakat sudah mengakui secara adat kearifan lokal, bahwa Desa Sawang Senghiang sudah memiliki hutan adat, tetapi pengakuan ini hanya berbasis lokal,” ungkap Matius Adam disaat melakukan pemetaan. Dia berharap proses pengakuan dan penerbitan SK Hutan Adat ini bisa selesai secepatnya, dengan keluarnya SK tentu akan memberikan legalitas perlindungan bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian di Hutan Adat.
Hal senada disampaikan oleh Jahanis, tokoh tua Desa Sawang Senghiang yang ikut dalam proses pemetaan partisipatif, bahwa usulan hutan adat agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan KemenLHK.
“Saya khawatir jika prosesnya lambat – barang ini (proses legalitas, Editor), untung- untung jika saya masih hidup, jika saya sudah tiada – barang ini belum jadi dan tidak akan ada yang melestarikan. Maka harus segera keluarkan SK, untuk menjadi pegangan dan bukti yang dapat dilihat oleh anak cucu di kemudian hari dan mereka berkata inilah bukti para Moyang, Datok, Kakek, Nenek, dalam melestarikan dan menjaga hutan. Jika itu bohong bisa dicek ke lapangan, kan nyata. Itulah keinginan dan harapan saya agar barang ini cepat direalisasikan oleh pemerintah,” tegas Bapak Jahanis kepada tim pemetaan.
Pasca pemetaan partisipatif pengambilan titik koordinat, proses akan ditindanlanjuti dengan finalisasi peta usulan Hutan Adat. Tahapan ini, menurut Abang Rustaman, akan selalu dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait. “Peta yang dibuat ini akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen usulan Hutan Adat – sebagai salah satu skema dalam program perhutanan sosial. Finalisasi peta akan selalu kita konsultasikan dengan pihak terkait khususnya masyarakat adat setempat,” ujar Abang, Kepala Unit Pemetaan Partisipatif Gemawan.
Menurut Abang, perhutanan sosial ini peluang yang harus segera dikonversi agar perlindungan sumber penghidupan masyarakat di kawasan hutan dapat segera terealisasi.
Penulis: Roni Antoni, Muhammad Zuni Irawan
Editor: Mohammad R.