RUU P-KS Segerakan

Mari kita kawal bersama perlindungan atas hak-hak asasi kaum perempuan dengan memastikan disegerakannya pembahasan dan pengesahan RUU P-KS.

Membaca Kekerasan Simbolik

Menurut Pierre Bourdieu, selain berperan sebagai alat komunikasi dalam memahami dan menyampaikan pikiran serta perasaan antar manusia, bahasa memiliki peran laten yang seringkali tidak disadari, yaitu sebagai praktik kekuasaan (Bourdieu, 1991). Dengan demikian, bahasa merupakan simbol yang mewakili ideologi tertentu, yang dengannya dapat mengkonstruksi kesadaran baru audience sesuai pandangan ideologi yang diwakili oleh bahasa tersebut, bahkan menjadi instrumen kekerasan untuk mendapatkan legitimasi dan memperebutkan kesempatan dalam mendefinisikan realitas. 

Sebagai contoh, definisi kita atas makna cantik akan cenderung dipengaruhi oleh simbol yang telah dikonstruksi melalui media massa kepada kita. Serangkaian “simbol kecantikan” yang muncul itu tidak hadir secara alamiah, melainkan merupakan praktik dominasi simbol yang dilakukan secara tersistematis. Pada akhirnya, konsepsi tentang terkonstruksi sebagai bertubuh semampai, berkaki jenjang, berambut panjang terurai, berkulit putih, dan berhidung mancung. Ketika itu terjadi, maka dominasi telah terjadi. 

Dominasi laki-laki, dalam pandangan Bourdieu, merupakan sesuatu yang tak kasat mata, yang beroperasi pada tingkat simbol. Mengutip dari laman Wikipedia, Haryatmoko menyebutkan bahwa dominasi tersebut dapat berupa pemalsuan realitas, makna dan informasi, dengan cara memberikan informasi yang keliru. Korban dari dominasi tersebut tidak merasakannya sebagai kekerasan, bahkan melihatnya sebagai sesuatu yang alamiah dan wajar (Haryatmoko, 2016). Dominasi inilah yang melahirkan istilah yang dikenalkan Bourdieu sebagai kekerasan simbolik, yakni makna, logika dan keyakinan yang mengandung bias tetapi secara halus dan samar dipaksakan kepada pihak lain sebagai sesuatu yang benar (Bourdieu, 1994).

Dengan menggunakan simbol – seperti gambar, teks, foto, dan video, kekerasan dilakukan tanpa disadari oleh orang lain, sehingga kekerasan simbolik menjadi ancaman yang sulit diatasi. Karena ketidaktahuan, seorang korban bisa saja membenarkan bias yang disampaikan melalui simbol-simbol tersebut. 

Perempuan, kembali menjadi korban dari praktik kekerasan simbolik. Terutama sekali hal itu terjadi di era kiwari, ketika media digital menjadi simulacra baru untuk mempertontonkan rangkaian simbol yang secara eksplisit merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Penafsiran pun direproduksi secara massal oleh siapapun yang melihatnya. Objektivasi pada perempuan terjadi melalui gambar-gambar yang bermunculan dalam bentuk komentar-komentar vulgar. Sebagai contoh, berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komisi Nasional Perempuan menerima pengaduan kasus cyber crime sebanyak 281 kasus, atau naik 300% dari tahun 2018. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah berupa ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban. 

Senada dengan laporan tersebut, rilis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) di laman kompas.com menyebutkan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat tiga kali lipat bahkan selama masa pandemi Covid-19. Divisi Keamanan Online SAFENet, Ellen Kusuma, menyebutkan kurangnya pemahaman tentang karakteristik di dunia digital membuat khalayak lengah sehingga memunculkan tindak kekerasan.

Dunia digital memiliki karakter sebagai ruang berbagi hal privat, hal ini justru menyebabkan privasi menjadi hilang. Pembiasaan berbagi simbol-simbol privat justru menyebabkan pupusnya makna privasi atas simbol tersebut. Sehingga ketika kita membagikan foto aktivitas intim atau organ intim di laman media digital, maka pada dasarnya kita telah kehilangan makna privat atas foto itu. Pada saat yang bersamaan, privasi tersebut sudah tidak lagi bisa dikendalikan, dan terjadilah kekerasan simbolik. Eksploitasi seksual macam ini lazim terjadi pada perempuan, sebagai buah konstruksi dari pandangan patriarki, ketika perempuan tak memiliki lagi kekuasaan dan kepemilikan atas tubuhnya yang diobjektivasi dalam ruang publik tanpa cemas dan rasa berdosa. 

Arti Penting Pengesahan RUU P-KS

Perlindungan perempuan dari ancaman kekerasan seharusnya menjadi prioritas utama, apatah lagi sebagai amanat dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadikan perspektif gender sebagai mainstream; dari 17 goals dan 169 target, 16 goals dan 91 target berhubungan dengan kesetaraan gender (Bappenas, 2016). Notabene, KUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual. Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menjadi peluang bagi hadirnya jalan keluar atas permasalahan kekerasan seksual yang rentan dialami perempuan. Di dalam draft RUU P-KS, tindak pidana kekerasan seksual dibagi ke dalam 9 kategori, yakni pemerkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan perkawinan. 

Kerentanan perempuan mengalami kekerasan menyebabkan diperlukannya regulasi tersendiri yang memastikan perlindungan hak-hak asasi mereka sebagai warga negara. Mirisnya, RUU P-KS justru terlempar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021. Padahal, meningkatnya jumlah kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sebagaimana rilis Komnas Perempuan di atas. Menurut Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, proses penindakan terhadap pelaku kekerasan dan perlindungan terhadap korban akan terhambat tanpa RUU P-KS itu (kompas.com).

Kepastian hukum akan memberikan payung bagi banyak pihak untuk melakukan kerja kolektif meningkatkan perlindungan terhadap perempuan. Episentrum gerakan masyarakat sipil dalam aktivitas pengorganisasian dan pemberdayaan kelompok perempuan tentu akan semakin meluas ketika regulasi ini disahkan pemerintah. Upaya penyadaran, khususnya bagi kelompok perempuan, merupakan langkah kultural yang dilakukan kelompok masyarakat sipil. Sementara regulasi menjadi alat legitimasi struktural dalam aktivitas advokasi akar rumput. Sinergitas ini akan memberikan energi besar dalam mewujudkan keadilan gender di Indonesia.

Adu kepentingan politik di Senayan sepatutnya tidak menjadi penghambat dalam pemberian kepastian layanan terhadap korban kekerasan seksual. Mari kita kawal bersama perlindungan atas hak-hak asasi kaum perempuan dengan memastikan disegerakannya pembahasan dan pengesahan RUU P-KS.

Arniyanti, Pegiat Gemawan

Editor: Mohammad R

Pengesahan RUU P-KS, Upaya Memastikan Perlindungan Hak Asasi Perempuan
Tag pada:                            

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *