Rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), enam (6) desa di Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan
Tekarang bentuk Permakades (Peraturan Bersama Kepala Desa) untuk perlindungan lahan dan hutan di areal gambut dalam satu lansekap, Sabtu (18/11/2023).
“Karhutla kerap terjadi di enam desa tersebut. Karena itu kami menginisiasi kerjasama supradesa di 2 kecamatan ini,” terang Welli Arma, pegiat Gemawan saat kegiatan di Desa Sungai Baru, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Desa-desa yang menyepakati, tambah Welli, yaitu Desa Merubung, Desa Teluk Kasih, Desa Sengawang, Desa Sungai Baru, Desa Berlimang dan Desa Lela.
Welli menyampaikan, enam desa di Kabupaten Sambas ini sebelumnya telah dilakukan survey dan grouncheking terkait luasan areal gambut berserta potensi rawan kebakaran dan potensi jenis komoditi yang terdapat di dalamnya.
Baca juga: Bahas Rekomendasi 4 Kampung Proklim di Melawi, Gemawan Gelar Pertemuan Multipihak
Baca juga: Jaga Kopi Gambut, Latih 20 Perempuan Petani Kopi di Kayong Utara
“Luas areal gambut di 6 Desa tersebut sekitar 13.235 Hektar, yang terbagi dari fungsi lindung dan fungsi budidaya, berdasarkan data dari Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Kalimantan Barat. PotensiΒ vegetasi yang ada di dalam lansekap didominasi jenis tanaman nanas, ubi kayu, karet, kopi, serta terdapat beberapa jenis kayu -kayuan yang ditumbuh di areal gambut tersebut,” jelas pemuda asal Jawai.
Kepala Desa Merubung, Asnawi, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama desa terhadap pengelolaan areal gambut serta penanganan karhutla, baik melalui restorasi areal bekas terbakar, hingga mekanisme penanganan karhutla bersama.
βKita sepakat berkomitmen untuk melindungi areal lahan kita dari karhutla, serta pemulihan areal gambut bekas terbakar,β tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lela, Heri Pemiji. Ia mengatakan dalam kesepakatan tersebut juga ada memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran. “Ini sebagaimana tertuang di aturan Permakades yang dibentuk, yaitu diberkan sanksi menganti sesuai dengan jumlah luasan dan jumlah tanaman yang terbakar,” jelasnya.
Peraturan yang disepakati ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di areal gambut, agar menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak semena-mena mengola lahan dengan membakar tanpa bertanggung jawab.
Baca juga: Perempuan Penggerak Perubahan dari Bumi Bertuah
Baca juga: Respon Karhutla Kalbar 2023, Perspektif Pro-Environmental Behaviour
Penganggaran Bersama untuk Antisipasi Karhutla
Peraturan bersama ini juga berisikan kesepakatan dan komitmen bersama Pemerintah Desa menganggarkan dari APBdes untuk
penanganan karhutla dan pengelolaan areal gambut.
Permakades ini diharapkan menjadi acauan desa serta tanda keseriusan desa di Kabupaten Sambas dalam melindungi wilayah tata kelola sumber penghidupannya. Sebagai rencana tindak lanjut, juga akan diisiniasi Permakades terkait teknis dan SOP tentang pengorganisasian kelompok masyarakat dalam mengelola areal gambut secara bersama dalam satu lansekap.
Penulis: Welli Arma, pegiat Gemawan.