Diskusi kebijakan restorasi gambut di Kalimantan Barat

Prioritas restorasi gambut | Kalimantan Barat termasuk 5 besar provinsi di Indonesia yang memiliki gambut terbesar. Ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Barat tersebar pada 124 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berlokasi di 12 kabupaten/ kota dengan total seluas 2,8 juta hektar. Kalimantan Barat menduduki posisi ke empat, setelah Papua, Riau, dan Kalimantan Tengah.

Yayasan Auriga Nusantara melalui implementing agency kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pemerintah Norwegia menyelenggarakan kegiatan diskusi publik dengan tema Tantangan dan Peluang Kebijakan Restorasi Gambut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pontianak dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Auriga pada Kamis, (28/7).Β 

Mainstreaming Perspektif GESI dalam Tata Kelola

Sri Haryanti, Kepala Divisi Good Governance Gemawan, sebagai salah satu pembicara, menyampaikan pentingnya pelibatan masyarakat yang hidup berdampingan dengan sumberdaya itu sendiri, khususnya masyarakat rentan, seperti perempuan, masyarakat adat, dan kelompok lainnya.

Baca juga: Mainstreaming GESI, Gemawan Fasilitasi 2 Kelompok Perempuan Desa Sekabuk Lakukan Perencanaan Kerja

β€œTujuan utama berdirinya Gemawan adalah untuk memperkuat masyarakat lokal dan mendorong perubahan kebijakan dalam mencapai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Karena hal itu sudah menjadi mandat organisasi untuk mendorong, memastikan, dan mengawal adanya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang partisipatif dan berkeadilan gender, termasuk dalam restorasi gambut,” terang Sri Haryanti.

Anti, sapaan akrabnya, menyatakan arus utama kebijakan berperspektif GESI (gender equality and social inclusion/ keadilan gender dan inklusi sosial) yang melibatkan semua orang – tanpa terkecuali – dengan saling menghargai perbedaan dalam proses sosial dan pembangunan menjadi catatan penting.

“Gemawan, sebagai lembaga yang konsisten mengawal dari lahir hingga implementasi Undang-Undang Desa, menjadikan regulasi tersebut sebagai pintu masuk dalam memastikan lahirnya kebijakan-kebijakan yang mengakomodir kehendak masyarakat serta dijadikan sebagai ruang adanya kerjasama, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai pihak,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: Pentingnya Perspektif GESI dalam Pengelolaan SDA di Kayong Utara

β€œDengan kemajuan yang ada, Undang-Undang Desa menjadi semangat baru dalam memperjuangkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih baik dan bermartabat sebagai wujud adanya demokratisasi lokal,” imbuhnya. Anti menyebut desa sebagai lansekap perubahan, tempat pertukaran informasi, pengetahuan, hingga kebudayaan.Β 

Restorasi Gambut di Kalimantan Barat

Kalimantan Barat termasuk 5 besar provinsi di Indonesia yang memiliki gambut terbesar. Dengan total ekosistem gambut seluas 2,8 juta hektar, Kalimantan Barat menduduki posisi ke empat, setelah Papua, Riau, dan Kalimantan Tengah. Ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Barat tersebar pada 124 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berlokasi di 12 kabupaten/ kota.

Gambut memiliki karakteristik dan ciri khas yang membuatnya menjadi pendukung bagi keberlangsungan kehidupan di atasnya. Gambut memiliki kemampuan menampung karbon yang baik, mencegah bencana dan pemanasan global, serta menjadi penopang perekonomian manusia. Sehingga memastikan restorasi gambut berjalan baik akan berdampak besar bagi keberlanjutan kehidupan.

Baca juga: Pusat Pembelajaran Pengelolaan Lahan Gambut di Pesantren

Dalam kesempatan tersebut Gemawan juga berbagi pengalaman dalam pengelolaan lahan gambut bersama masyarakat. Melalui program pengolahan lahan tanpa bakar dan home garden, Gemawan bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melaksanakan upaya restorasi gambut di beberapa titik di Kalimantan Barat. Saat itu, sebanyak 24Β support home garden dibangun di 24 lokasi berbeda. Program ini merupakan kerjasama denganΒ BRGMΒ dan United Nations Office Project Services (UNOPS) melalui dukungan dari UKAid.

Program pembangunan pusat pembelajaran (learning center) dan home garden ini diinisiasi untuk menciptakan ketahanan pangan dari level terbawah dengan memanfaatkan pekarangan rumah, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses sumber pangan.

Melansir dari laman resmi BRGM, program restorasi gambut yang dilakukan BRGM menggunakan strategi 3R, yakni rewetting, revegetation, dan revitalization. rewetting adalah pembahasan kembali dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan upaya lain yang mendorong basahnya lahan gambut. Revegetation adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regenerasi alami. Revitalization adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan, dan ekowisata.Β  Β 

β€œKita membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Anti.

Mainstreaming Perspektif GESI dalam Kebijakan Restorasi Gambut, Inisiasi Demokratisasi Lokal
Tag pada: