Raperda RTRWP Kalbar : Tidak Menunjukkan Rasa Berkeadilan Terhadap SDA

Pontianak (Gemawannews)-Tata ruang wilayah mutlak menjadi bahan acuan untuk pembangunan. Dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Rencana tata ruang wilayah menjadi pedoman untuk pembangunan, investasi, penetapan lokasi strategis, penataan ruang wilayah, yang mana peruntukan tersebut untuk masyarakat, hal ini terungkap pada Workshop Strategi Pengarustamaan Kelompok Marginal (Laki-laki dan Perempuan) dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan Lembaga Gemawan bekerjasama The Asia Foundation (TAF), 21-22 Desember 2012 di Hotel Santika Pontianak.

Arif Munandar dari Swandiri Institute mengatakan, Peran dan fungsi dalam perencanaan tata ruang melibatkan semua pihak, tidak terkecuali masyarakat yang menjadi subjek dari pembangunan.

Menurutnya hingga sekarang pengesahan RTRWP Kalbar dalam bentuk dokumen Ranperda masih banyak kritik dan persoalan terutama dalam peruntukan lahan untuk masyarakat. Tidak adanya data kongkrit seperti sebaran perkebunan rakyat, pertanian, serta permukiman. Seharusnya dalam melaksanakan penataan ruang, masyarakat bukan sebagai objek pembangunan tetapi subjek dari pembangunan.

“Ketidaklibatan masyarakat dalam proses pembangunan tidak hanya sebatas informasi, tetapi jauh hingga persoalan pembuatan hingga pengawalan, ini jelas Ranperda RTRWP Kalbar tidak menunjukkan rasa berkeadilan terhadap SDA karena masyarakatlah yang merasakan dari kebijakan tersebut,” kata Arif.

Pemerintah Melepaskan Tanggungjawab Publik Kepada Investor

Sementara itu Adriani  Zakaria dari Aidenvironment menambahkan, pemerintah cenderung memberi pelayanan seluas-luasnya bagi investasi swasta, namun mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah dan praktik-praktik pengelolaan mereka yang sudah lama berlangsung. Kategori fungsi-fungsi budidaya dan lindung hanya menekankan pada golongan kegiatan yang diperbolehkan, namun tidak ada kategori khusus untuk masyarakat kecil agar bisa leluasa melakukan kegiatan ekonomi mereka.

Di Kalimantan Barat ada kecenderungan bahwa kawasan budidaya lahan kering menjadi sasaran perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan HTI dalam skala besar. Sementara ladang, kebun karet, tembawang dan jenis pengelolaan masyarakat lainnya tidak dijaga keberadaannya. Dari sinilah konflik lahan yang marak belakang ini terjadi, ujar Aad.

Lebih lanjut Aad menjelaskan, proteksi lahan masyarakat nyatanya tidak dilakukan oleh pemerintah, persoalan utama dari konflik tersebut adalah persoalan pengakuan kepemilikan atas hak masyarakat, yang dalam hal ini masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah lama bermukim diwilayah tersebut.

Masyarakat dianggap mencaplok lahan negara, melanggar aturan dan hingga potensial dikriminalisasi hingga berujung kepada tertutupnya akses masyarakat dari skema pembangunan pedesaan. Menjadi ancaman terhadap kebijakan penetapan kawasan hutan (fungsi kawasan hutan yang bertujuan untuk menunjang kehidupan, tata air, kesinambungan ekosistem, dan keanekaragaman hayati).

Bagi lahan kelola pertanian pangan masyarakat untuk budidaya tadisional yang selama ini dikelola menjadi terbatas. Diversifikasi produk local menjadi lemah akibat lahan non kawasan hutan hampir keseluruhan telah dibebani ijin perkebunan sawit. Biasanya untuk lahan yang sudah HGU, potensi konflik akibat pertumbuhan populasi dengan usaha perkebunan karena kebutuhan lahan yang terbatas. Sedang untuk Lahan yang masih dalam tahap pembangunan (perkebunan) potensial terjadinya konflik horizontal, karena belum jelasnya batas wilayah kelola.

Dari data usulan yang diajukan oleh pemerintah Provinsi Kalbar, wilayah kawasan APL yang diajukan nyata-nyata sudah ada ijin lokasi perkebunan. Tumpang tindih ini dinilai karena tidak adanya data yang memberikan batas-batas wilayah yang dimiliki oleh masyarakat. Hingga pemukiman dan perkebunan rakyat menjadi bagian dari kawasan investasi. Masyarakat menjadi objek dari pembangunan bukan pelaku dari pembangunan tersebut.

“Massifnya pemberian ijin perkebunan kelapa sawit di wilayah non kawasan hutan yang didalamnya pemukiman, menjadi modus bagi pemerintah untuk melepaskan tanggungjawab pelayanan publik kepada masyarakat dengan menyerahkan kewajiban tersebut kepada  pihak perusahaan,” jelas Aad.

Tidak Adanya Mekanisme Penyelesaian Konflik

Senada diungkapkan Laili Khairnur Direktur Lembaga Gemawan, minimnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan menentukan perencanaan suatu wilayah dalam RTRWP, penyebab dari minimnya partisipasi tersebut karena tidak adanya mekanisme yang memastikan partisipasi masyarakat mendapat tempat dalam penyusunan RTRWP.

“Masyarakat bahkan tidak mengetahui ada kebijakan RTRW yang seharusnya diketahui dan melibatkan mereka,’’ kata Laili.

Dalam hal penyelesaian konflik, menurut Laili tidak adanya mekanisme penyelesaian konflik yang dihadapi oleh masyarakat. Mekanisme penyelesaian ini merupakan saluran politik dan aspirasi bagi masyarakat. Banyak konflik yang berujung kepada diskriminasi yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak kapan saja, katanya.

Bahkan masyarakat berjuang sendiri dalam pengakuan atas hak  mereka. Tidak jarang kaum perempuan juga rentan menjadi korban dari sistem penataan yang tidak partisipatif, tentunya kami menganggap RTRWP kalbar belum menjawab berbagai persoalan masyarakat, tukasnya.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kalimantan Barat telah mengusulkan revisi RTRWP Kalbar diantaranya diperuntukkan untuk kawasan menjadi APL 2.359.655 Ha, Alih fungsi antar kawasan  725.448 Ha, perubahan APL menjadi kawasan 237.581 Ha. Dari usulan tersebut Tim Terpadu Kementrian Kehutanan hanya merekomendasikan, perubahan menjadi APL seluas 885.637 Ha, Alih fungsi antar kawasan 296.508 Ha, Perubahan APL menjadi kawasan 65.941 Ha.

Wilayah daratan provinsi Kalimantan Barat seluas 14.680.700 hektar dengan jumlah penduduk 4.477.348 jiwa. Dari luasan tersebut telah dikuasai hampir 70 persen untuk perijinan baik perkebunan maupun pertambangan, hasil kajian Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan pada tahun 2012 tercatat konsesi untuk perkebunan kelapa sawit  seluas 4,8 juta Ha yang dikuasai oleh 326 perusahaan, atau hampir setara dengan luas propinsi Jambi. Sedangkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1,5 juta hektar telah diberikan kepada 651 perusahaan, ini ditambah lagi dengan IUPHHK-HA-HT yang dikuasai oleh 151 perusahaan dengan luasan 3,7 juta hektar.

Dari data faktual di atas menggambarkan bahwa 529 perusahaan telah menguasai 10 juta hektar lahan, atau hampir 70% dari luas wilayah Kalimantan Barat. Dengan kata lain, tinggal 30% atau 4,4 juta hektar luas wilayah daratan yang dapat diakses oleh 4,3 juta jiwa penduduk Kalbar. Wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat tersebut, juga harus dikurangi dengan kawasan konservasi dan lindung seluas 3,7 juta hektar. Hanya dengan jumlah sekitar 0.6 juta hektar lahan yang bisa digarap oleh masyarakat untuk pemukiman, perkebunan rakyat, serta peruntukan lainnya. (Joy)

Raperda RTRWP Kalbar : Tidak Menunjukkan Rasa Berkeadilan Terhadap SDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *