TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –Langkah Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 melalui media massa awal Januari 2013 silam mendapatkan sambutan positif dari publik.

Satu di antara yang memberikan apresasi adalah Manager Program Good Governance Gemawan Pontianak Iskandar Zaelani. Pengumuman uraian dan rincian APBD Kota Pontianak 2013 lewat media massa patut mendapat apresiasi.

Dalam pengumuman itu, masyarakat mendapatkan informasi mulai tahapan/proses Musrenbang hingga rincian pendapatan dan belanja daerah untuk 2013. “Setahu saya, ini adalah yang pertama di Kalbar. Ekspose tentang APBD tersebut dimuat pada 4 Januari lalu,” ujar Iskandar kepada Tribun, Minggu (6/1).

Gaya memimpin Wali Kota Pontianak Sutarmidji khususnya dalam transparansi anggaran patut ditiru pemerintah daerah lainnya. “Sikap Wali Kota Pontianak ini juga saya kira jadi preseden yang baik untuk role model di daerah-daerah lain dalam hal keterbukaan anggaran,” lanjutnya.

Kita menyambut gembira inisiatif Wali Kota Pontianak mengumumkan pengalokasian APBD 2013 ke publik melalui salah satu media cetak lokal di Pontianak. Idealnya, supaya itu tidak terkesan hanya formalitas, seyogianya pengumuman rencana alokasi APBD 2013 itu ke beberapa media massa.

Kita berharap, ke depan, Pemkot Pontianak yang tahun 2012 lalu menorehkan prestasi sebagai satu-satunya Pemerintah Daerah se Kalimantan yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pemerintah pusat bukan hanya mempublikasikan informasi APBD.

Namun juga mempublikasikan pembahasan awal anggaran, perubahan anggaran atau ingin menaikkan anggaran juga dipublikasikan. Selain itu juga dapat diunduh dalam website Pemkot Pontianak, agar masyarakat bisa melihatnya.

Sebab, perkembangan reformasi di segala bidang kehidupan dan pemerintahan serta demokratisasi yang membaik membawa konsekwensi pada tuntutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang semakin transparan dan akuntabel. Apalagi kini masyarakat semakin mengerti, kritis, dinamis dan aspiratif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pengumuman ke media massa tersebut sebenarnya sudah seharusnya dilakukan pemerintah daerah. Karena itu sudah menjadi bagian dari kebijakan akuntabilitas keuangan pemerintah, terutama pemerintah

Mengapa diperlukan transparansi? Karena pemerintah adalah pihak yang dipercaya oleh rakyat untuk mengelola sumber daya ekonomi yang dimiliki negara. Dengan demikian masyarakat sangat berhak terhadap akses informasi yang menjadi tanggungjawab pemerintah atas penggunaan sumber daya ekonomi tersebut.

Dalam lingkup pemda, transparansi mutlak dilakukan, terlebih pemda adalah pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga isu-isu seputar pemda terbukti lebih sensitif mendapat perhatian masyarakat dibandingkan dengan pemerintah pusat.

Hal itu juga secara tegas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 /2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP 58 / 2005 dinyatakan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pengertian lebih jauh tentang transparansi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri 13 / 2006) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Transparansi diartikan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.

Jadi sudah semestinya, pemda-pemda lainnya mengikuti langkah yang sudah dilakukan Pemkot Pontianak. (*)

Transparansi APBD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *