Sejak keluarnya UU. No 6 Tahun 2014 tentang Desa, demokratisasi dan transformasi sosial ditingkat desa menjadi tanggungjawab yang harus segera dipersiapkan baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa. UU Desa ini mengembalikan desa sebagai pusat pertumbuhan dan pusat sumber penghidupan sesuai
Pelatihan Kader Desa “Periode baru masa depan desa”









