Sosialisasi Undang-Undang Desa

Disela kegiatan monitoring evaluasi program IFACS terkait kesepakatan perlindungan kawasan di Kabupaten Kayong Utara, tim Gemawan juga melakukan sosialisasi undang-undang desa no 6 tahun 2014 di desa Medan Jaya. Desa Medan Jaya merupakan salah satu desa yang selama ini menjadi dampingan Gemawan. Beberapa rangkaian kegiatan yang pernah dilakukan adalah budi daya tanaman karet, teknik sadap berkelanjutan, pelatihan pembuatan pupuk organik, dan pelatihan anggaran belanja keluarga (ABK). Desa tersebut merupakan desa yang dihuni oleh warga transmigrasi.

Menjelang implementasi undang-undang desa no 6 tahun 2014, lembaga Gemawan melalui tim sosialisasi undang-undang desa melakukan pertemuan dengan warga desa Medan Jaya untuk melakukan sosialisasi awal terkait implementasi undang-undang desa no 6 tahun 2014. Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 24 januari 2015, salah satu dari tim sosialisasi undang-undang desa Ahmad Zaini menyampaikan bahwa β€œundang-undang desa adalah undang-undang terbaik yang pernah ada semenjak Indonesia merdeka pada 17 Agustus tahun 1945. Betapa tidak, karena desa sebagai ujung tombak pemerintah terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya secara independen. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang”.

berita sosialisai undang-undang desa 1.β€œDalam upaya persiapan implementasi undang-undang desa no 6 tahun 2014, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya sumber daya manusia yang handal menjadi modal awal dalam upaya implementasi undang-undang tersebut. Selain itu persiapan dari segi fisik, mental, emosi, dan spiritual adalah bagian penting yang juga harus disiapkan agar roda pemerintahan di desa mampu berjalan dengan baik, berkeadilan, dan transparan.” Pungkasnya

Tim Gemawan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Di Desa Medan Jaya, Kabupaten Kayong Utara