perlindungan hutan indonesia village forest hutan desa
Menuju Izin Pengelolaan Hutan Desa, Konversi Peluang Perhutanan Sosial

Bersama dengan masyarakat Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu, Melawi, Tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan (BPSKL), Kesatuan Pemangku Hutan (KPH Kabupaten Melawi) dan Lembaga Pendamping, Gemawan lakukan verifikasi teknis usulan hutan desa. Hal ini dilakukan dalam rangka proses pengajuan pengelolaan hutan desa dalam skema perhutanan sosial.

Firdaus Darkatni, Nanga Pinoh

MASYARAKAT Desa Piawas mengaku sudah sejak awal tahun kemarin mengajukan proses perizinan pengelolaan hutan desa. Dominggus, Sekretaris LPHD mengatakan luas wilayah desa sebagian besar berada di Kawasan hutan lindung, itu sebab Kawasan hutan tersebut didorong pengelolaannya secara legal melalui skema perhutanan sosial.

“Masyarakat takut untuk buat kegiatan atau mengambil buah di hutan, nah dengan adanya program perhutanan sosial ini kita dorong hutan desa agar masyarakat bisa mengelolanya dengan baik dan legal,” ujar Dominggus pada Pontianak Post, Jumat (26/7).

Menurut Dominggus, Kawasan yang diusulkan menjadi hutan desa memiliki potensi yang besar, terutama pada komoditi buah yang ada didalamnya. Ia menambahkan potensi buah yang ada di kawasan usulan hutan desa tersebut tak pernah dikelola dengan baik oleh pihak desa karena berada di hutan lindung. 

“Hutan lindung yang diusulkan menjadi hutan desa ini memiliki potensi besar, terutama pada buah Tengkawang, Durian dan Jengkol. Jadi langkah verifikasi yang dilakukan oleh tim dari BPSKL, KPH Melawi dan Lembaga Gemawan ini diharapkan bisa mempercepat kami mendapatkan SK pengelolaan hutan desa agar cepat mengelola Kawasan hutan ini,” tambah Dominggus yang juga menjabat Sekdes di Desa Piawas.

Luki Febri Hamdani, Staf Lapangan dari BPSKL Kalimantan turut melakukan verifikasi teknis usulan hutan desa ini. Menurutnya verifikasi yang dilakukan ini merupakan bentuk pemantauan untuk memastikan Kawasan yang sedang diusulkan oleh masyarakat.

“Sebelum dikeluarkan izin pengelolaannya oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu ada verifikasi lapangan untuk melihat kondisi Kawasan yang diusulkan. Kita cek ke masyarakat dan juga turun ke lokasinya untuk memastikan usulan yang diajukan oleh masyarakat,” ungkap Luki.

Ia juga menambahkan dengan adanya program perhutanan sosial ini bisa membantu masyarakat dalam mengelola Kawasan hutan yang tetap berpedoman pada kelestarian alamnya tanpa merusak hutan. 

“Perhutanan sosial ini membantu masyarakat dalam mengelola hutan, potensinya bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai ladang ekonomi desa. Jadi kita tetap menjaga hutan dan memanfaatkan potensinya untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya lagi.

Sri Haryanti, Program Manager di Lembaga Gemawan yang merupakan pendamping dalam usulan hutan desa menjelaskan bahwa bukan hanya Desa Piawas yang sedang melakukan verifikasi. Tapi ada Desa Nanga Sokan dan Desa Sepakat di Kecamatan Sokan, Desa Sungai Bakah dan Desa Manggala di Kecamatan Pinoh Selatan. “Untuk di Desa Piawas ini, ada 3,716 hektar yang diusulkan menjadi hutan desa,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat yang  berada  di dalam  atau  di  sekitar  kawasan  hutan  mendapatkan akses untuk ikut dalam perlindungan dan pengelolaan hutan guna mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. “Dengan dikelola Kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial, kita berharap dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan hutan,” tutupnya. (*)

Source: https://www.pontianakpost.co.id/dorong-hutan-desa-untuk-kesejahteraan-warga

Hutan Desa untuk Kesejahteraan Warga
Tag pada:                    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *