Hermawansyah Mempawah Dinamisator BRGM Gambut Mangrove Desa Moderasi Kebudayaan pemenuhan keadilan, menulis artikel Akuntabilitas Partai Politik. Aktif dalam gerakan sosial di Kalbar. Memperjuangkan hak kelola rakyat melalui aktivitas sosialnya. Aktif advokasi regulasi penataan daerah Menulis Tanggung jawab-generasi

Hak Kelola Rakyat | Konflik batas antara wilayah hak kelola rakyat dengan kawasan hutan, konsesi industri ektraktif seperi pekebunan sawit, HTI dan tambang, termasuk dengan Taman Nasional juga sering mencul ke permukaan. Sebab persoalan utamanya adalah ketidakadilan alokasi ruang bagi masyarakat  akibat keterlanjuran alokasi izin untuk industri ekstraktif yang telah melebihi luas wilayah daratan Kalimantan Barat.

“Revisi PP 44 Tahun 2004 sebagai Momentum Jalan Tengah: Demi Hak Kelola Rakyat”[1]

 Oleh ;

Hermawansyah[2] 

Pengantar

Paradigma eco-developmentalism yang ditopang kebijakan pintu terbuka rezim Orde Baru telah mengakibatkan laju kerusakan hutan dan lingkungan, serta hilangnya hak dan akses masyarakat atas sumberdaya alam. UU nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti UU sektoral Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan dan UU pertambangan, merupakan instrumen kebijakan yang melegalkan praktik penguasaan modal asing terhadap sumberdaya alam di Indonesia. Hak Menguasai Negara (HMN) atas sumber daya alam, dalam praktiknya telah menegasikan eksistensi masyarakat yang secara turun-temurun hidup dan mengelola sumberdaya alam dengan kearifan lokalnya. Sehingga wajar ketika kran reformasi terbuka, muncul gugatan masyarakat adat terhadap HMN dalam deklarasinya pada tahun 1999 dengan slogan ‘Jika Negara Tidak Mengakui Kami, Maka Kami Juga Tidak Akan Mengakui Negara’.

Kritik dan gugatan atas HMN yang diterapkan sesuai selera penguasa dalam berbagai regulasi dimasa lalu, mendapatkan ruang sejak hadirnya Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Banyak permohonan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi esensinya adalah merekonstruksi paradigma kebijakan pengelolaan hutan. Diantaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU_IX/2011, Putusan MK 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Persoalannya adalah pemerintah sebagai pembuat aturan lamban merespons tuntutan perubahan regulasi sebagai konsekuensi adanya putusan MK. Sementara di lapangan masyarakat adat dan lokal semakin terancam keamanan tenurialnya akibat ketidakjelasan pengaturan tata kelola hutan.

Baca juga: Silvofishery, Tebar 1100 Bibit Ikan di Kawasan Perhutanan Sosial Desa Sekabuk, Mempawah

Baca jugaDi Kawasan Perhutanan Sosial Inisiasi Sektor Perikanan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga 

Revisi Penataan Ruang: Momentum Yang Gagal

Sengkarut tata kelola hutan baik di tataran regulasi, implementasi kebijakan dan konflik tenurial dilapangan, mestinya mendapatkan momentum saat dilakukannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akan tetapi, di Kalimantan Barat kesempatan tersebut gagal akibat tidak adanya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasannya. Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011-2031 seharusnya menjadi momentum untuk memeriksa kembali alokasi ruang yang ada, utamanya untuk menjawab persoalan hak dan akses masyarakat atas ruang, keberlanjutan lingkungan serta tumpang tindih dan keterlanjuran izin yang telah melebihi luas wilayah daratan.

Namun, revisi RTRWP itu justru melakukan pemutihan konsesi perkebunan kelapa sawit serta melanggengkan ketidakadilan alokasi ruang bagi masyarakat.[3] Temuan dan analisis Swandiri Institute menyebutkan bahwa di dalam kawasan hutan yang diubah peruntukannya menjadi APL berdasarkan SK.936/Menhut-II/2013 terdapat 257 konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 163.649,01 hektar. Di samping itu, Keputusan Menteri Kehutanan tersebut juga menguntungkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) karena terdapat 32 izin HTI baik dengan status definitif, pencadangan dan telaahan seluas 59.591,87 hektar di dalam kawasan hutan yang diubah fungsinya.[4] Lengkapnya sebaran dan luasan pemutihan untuk perkebunan sawit dalam revisi RTRWP Kalimantan Barat, dapat dilihat pada grafik di bawah ini :

Diagram Perkebunan sawit di kalimantan barat
Sumber: Analisis Swandiri Institute

Persoalan lain yang juga tidak terjawab dalam revisi RTRWP Kalimantan Barat, di antaranya :

  • Pemukiman didalam kawasan hutan.
  • Wilayah kelola rakyat  yang di atasnya terdapat komoditas unggulan seperti karet, durian, langsat, dll.
  • Wilayah eksisting dan pencadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  • Alokasi skema perhutanan sosial seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Adat.

Di samping itu, konflik batas antara wilayah kelola rakyat dengan kawasan hutan, konsesi industri ektraktif seperi pekebunan sawit, HTI dan tambang, termasuk dengan Taman Nasional juga sering mencul ke permukaan. Sebab persoalan utamanya adalah ketidakadilan alokasi ruang bagi masyarakat akibat keterlanjuran alokasi izin untuk industri ekstraktif yang telah melebihi luas wilayah daratan Kalimantan Barat.

Luas wilayah yang sudah dialokasikan untuk industri ekstraktif seperti konsesi perkebunan sawit, usaha kehutanan dan pertambangan mencapai 19.427.173,09 hektar, atau 130% dari luas wilayah daratan Kalimantan Barat yang hanya 14.915.966 hektar. Lebih lengkap dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

diagram lahan di kalimantan barat
Hak Kelola Rakyat | Hak kelola rakyat harus berhadapan dengan izin yang dipegang korporasi. Sumber: Swandiri Institute, diolah dari berbagai sumber

Baca jugaMenanti Langkah Kolektif Hadapi Krisis Iklim: Demi Masa Depan Manusia

Baca juga: Mengawal Implementasi Reforma Agraria: Resolusi Konflik berbasis Komunitas, Studi di Mempawah

Jika demikian data yang tersaji, maka bagaimana nasib hak kelola rakyat atas ruang yang berkeadilan?
Revisi PP 44 2004: Momentum Jalan Tengah untuk Hak Kelola Rakyat          

Revisi terhadap PP 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan sangat mendesak dilakukan untuk menjawab kebutuhan penataan ulang pengaturan kawasan hutan. Putusan MK No. 45/PUU_IX/2011 yang membatalkan Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 berimplikasi pada legalitas pengaturan kawasan hutan di Indonesia. Dalam hal ini termasuk kawasan hutan di Kalimantan Barat yang berdasarkan Kepmenhutbun No. 259/Kpts-II/2000 statusnya baru sebatas penunjukan. Padahal pengukuhan kawasan hutan menurut pasal 15 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 meliputi penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

Hal itu dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 UU No. 41 tahun 1999. Padahal dengan bersandarkan pada Kepmenhutbun No. 259/Kpts-II/2000 yang belum fix legalitasnya tersebut, sudah berapa banyak konflik tenurial yang terjadi hingga masyarakat dikriminalisasi. Semangat untuk menjamin keamanan tenurial itulah yang juga melatari permohonan judicial review Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hingga melahirkan putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

Perencanaan Kehutanan merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan guna mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan yakni untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Mandat yang dimaksudkan Pasal 3 UU Kehutanan tersebut kemudian dijelaskan dalam Bab IV Pasal 11 s/d Pasal 20 dan secara teknis dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 44 Tahun 2004. Jika disimak dengan seksama aturan Kehutanan tersebut, sebetulnya masalah sengkarut tata kelola hutan yang terjadi sekarang ini akibat inkonsistensi Kementerian Kehutanan dalam kebijakan pengelolaan hutan. Misalnya Pasal 11 ayat (2) UU Kehutanan menyebutkan bahwa: “pelaksanaan perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah“. Jika mandat Pasal 11 ayat (2) UU Kehutanan yang dijabarkan dalam PP No. 44 Tahun 2004 tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mestinya konflik tenurial intensitasnya menurun dalam 10 tahun terakhir.

Begitu juga halnya dengan konflik kewenangan dan agenda pembangunan kehutanan antara kementerian kehutanan (baca:pusat) dengan pemerintah daerah. Dalam konteks ini dapat dilihat pada kasus izin HPH dan HTI dari Kementerian Kehutanan yang statusnya masih aktif sementara dilapangan tidak ada aktifitas yang dilakukan perusahaan. Padahal jika kawasan hutan produksi tersebut belum diterbitkan izin HTI, pemerintah daerah dapat memfasilitasi masyarakat mengajukan usulan pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan. Terutama pada kabupaten yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan dan konservasi seperti Kapuas Hulu dan Kayong Utara.

Kasus Kayong Utara:

Konflik Agenda Pembangunan Kehutanan

            Masyarakat di 5 desa Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara mengusulkan kepada Menteri Kehutanan seluruh kawasan hutan produksi dan hutan lindung seluas 52.794,16 hektar untuk ditetapkan sebagai areal kerja Hutan Desa. Usulan yang disampaikan pada tanggal 22 Oktober 2010 tersebut juga ditindaklanjuti dengan surat resmi Bupati Kayong Utara kepada Menteri Kehutanan yang menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten terhadap usulan masyarakat.

Akan tetapi, SK Menteri Kehutanan pada tanggal 26 Juli 2013 hanya menyetujui areal kerja hutan desa di Kecamatan Pulau Maya di kawasan hutan lindung seluas 15.585 hektar. Sementara seluruh kawasan hutan produksi di Kecamatan Pulau Maya yang diusulkan itu sama sekali tidak disetujui.

Pada kondisi tersebut, dengan kewenangan yang dimiliki, Kementerian Kehutanan bisa saja menerbitkan izin HTI dan atau Restorasi Ekosistem atas kawasan hutan produksi di Kecamatan Pulau Maya. Apalagi memang permohonan rekomendasi dari perusahaan juga sudah masuk ke Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Padahal pemerintah kabupaten Kayong Utara sudah menetapkan Kecamatan Pulau Maya sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Perhutanan Sosial dalam Ranperda RTRW Kabupaten.

Sumber: Indok Gemawan

Kasus lainnya juga terjadi seperti adanya alasan pemukiman untuk pelepasan kawasan hutan menjadi APL dalam revisi RTRWP, akan tetapi didalam wilayah yang diusulkan tersebut terdapat konsesi sawit yang sudah eksis. Di Kabupaten Kapuas hulu misalnya, wilayah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai areal kerja Hutan Desa ternyata diubah statusnya dari hutan produksi menjadi APL. Begitu juga Di Kabupaten Sanggau, bahkan Hutan Kemasyarakatan yang sudah diterbitkan izinnya oleh Menteri Kehutanan, ternyata dalam lampiran peta SK.936/Menhut-II/2013 sebagian wilayahnya diubah menjadi APL.

Baca jugaPengujung 2022, Panen Perdana Ikan di Kawasan Perhutanan Sosial Sekabuk: Siapkan Pondasi untuk Geliat Ekonomi Baru Mempawah

Baca juga: Hubungan Internasional Untan Gelar Seminar Nasional Perubahan Iklim: Respon Hasil G20

Kasus-kasus faktual di atas, jika dibiarkan berlansung, maka potensi letupan konflik akan terjadi di masa mendatang. Oleh karenanya, kekeliruan yang telah terjadi akibat praktik ‘kejar tayang’ dan benturan kepentingan dalam kebijakan pengelolaan hutan harus disediakan sarana untuk mengoreksinye kembali. Pada konteks itu barangkali momentum revisi PP No. 44 tahun 2004 menjadi jalan tengah untuk mengurai kesemerawutan pengaturan pengelolaan hutan.

Transparansi, Partisipasi, dan Rekonsiliasi: Mengembalikan Hak Kelola Rakyat

Persoalan konflik tenurial yang terjadi selama ini sebetulnya akibat tidak adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat secara sungguh-sungguh dalam kebijakan pengelolaan hutan. Termasuk dalam hal perencanaan kehutanan maupun penataan ruang. Padahal perencanaan kehutanan dan penataan ruang merupakan dua hal saling terkait yang menyangkut kepentingan masyarakat. Sebelum adanya putusan MK No. 35/PUU-X/2012, masyarakat adat dalam posisi yang sangat rentan karena tidak adanya kepastian hukum atas wilayah hutan yang sudah dikelola rakyat secara turun-temurun. Itupun hingga kini masih menyisakan persoalan krusial di lapangan karena wilayah hutan adatnya sudah banyak dikonversi menjadi konsesi perkebunan sawit dan pertambangan.

Pertanyaannya apakah peta-peta wilayah hutan adat hasil pemetaan partisipatif dapat diakui oleh pemerintah dalam proses perencanaan kehutanan. Kemudian bagaimana dengan wilayah hutan adat yang diatasnya telah diterbitkan izin sawit, HTI dan pertambangan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, sebelum proses perencanaan kehutanan  dilakukan, terlebih dahulu harus ada pra-kondisi untuk memeriksa kembali kondisi eksisting kawasan hutan. Sebab jika berpatokan pada peta kawasan hutan dan perairan Kalimantan Barat berdasarkan Kepmenhutbun No.259/Kpts-II/200 tentu sudah tidak memadai, di lapangan kondisinya sudah banyak berubah. Apalagi SK.936/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan dan fungsi serta penunjukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Kalbar juga masih menyisakan persoalan.

Pemerintah harus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pra-kondisi tersebut. Misalnya dengan melakukan rekonsiliasi peta baik peta milik pemerintah maupun peta versi masyarakat agar tidak muncul saling klaim atas peta yang dimiliki masing-masing. Setelah itu kemudian melibatkan masyarakat dalam proses inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.

Penutup: Pelibatan Pemerintah Daerah dalam Menjaga Hak Kelola Rakyat

Di samping pelibatan masyarakat dalam proses perencaan kehutanan, peran pemerintah kabupaten/kota juga penting untuk dioptimalkan. Selain untuk menjawab tudingan bahwa urusan kehutanan masih menjadi monopoli kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelibatan pemerintah daerah juga dapat mengatasi keterbatasan sumberdaya aparatur kehutanan sendiri, serta lemahnya koordinasi antara UPT Kementerian Kehutanan yang ada di daerah dengan aparatur kehutanan di kabupaten. Padahal kawasan hutan itu wilayah riilnya ada di kabupaten, logika sederhananya tentu aparatur kehutanan di daerah yang lebih tahu. Misalnya dalam hal penataan batas dan pemetaan kawasan hutan, akan lebih efektif dan efisien kegiatan tersebut dilaksanakan oleh aparatur kehutanan di daerah. Termasuk dalam hal pemetaan wilayah hukum adat yang akan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Terkait kebutuhan anggaran pelaksanaan kegiatan, bisa saja Kementerian Kehutanan mendistribusikan APBN kedalam APBD kabupaten dalam bentuk Dana Alokasi Khusus.                 

 


[1]Disampaikan pada Semiloka ‘Menata Kembali Arah Pengurusan Hutan melalui Perubahan Regulasi Perencanaan Hutan’, Fakultas Kehutanan UNTAN-Epistema Institute-Tim NKB-KPK, Pontianak, 7 Agustus 2014

[2] Penulis adalah Dewan Pengurus Lembaga Gemawan / Direktur Eksekutif Swandiri Institute

[3] Policy Brief, Penataan Ruang untuk Kepentingan Siapa ?, Swandiri Institute Vol.1/2014

[4] ibid

Sekilas Penulis

Hermawansyah Mempawah Dinamisator BRGM Gambut Mangrove Desa Moderasi Kebudayaan pemenuhan keadilan, menulis artikel Akuntabilitas Partai Politik. Aktif dalam gerakan sosial di KalbarHermawansyah, pria kelahiran Desa Sungai Bakau Kecil, Kabupaten Mempawah. Anak ke-dua dari tiga bersaudara ini sejak menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah aktif dalam gerakan sosial politik. Saat itu ia bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Di tahun 1999, ia bersama kolega mendirikan Lembaga Gemawan, sebuah lembaga non pemerintah (CSO/ civil society organization) di Kalimantan Barat yang bergerak pada bidang advokasi dan peningkatan kapasitas komunitas masyarakat tingkat tapak.

Demi Hak Kelola Rakyat: Revisi PP 44 Tahun 2004 sebagai Momentum Jalan Tengah
Tag pada: