TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Aktivis Gemawan, Agustomo, mengatakan perusahaan PT Sintang Raya maupun PT Lombok Sejahtera wajib bertanggungjawab terhadap 26 tenaga kerja tersebut. Perusahaan PT Sintang Raya, lanjut Agustomo, telah melanggar Undang-undang Tenaga Kerja dengan mempekerjakan anak di bawah umur. “Perusahaan perima
Gemawan: PT Sintang Raya Pekerjakan Anak di bawah Umur




