PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan bebas Pengadilan Negeri Sambas terhadap Leziardi, relawan Lembaga Gemawan atas dakwaan pencurian telepon seluler. Kasus pencurian itu diduga merupakan pengalihan isu, atas pengeroyokan yang dilakukan terhadap Leziardi sebelumnya. Kasus pengeroyokan pada
Kasasi MA Putus Bebas Aktivis Gemawan










