Kasasi MA Putus Bebas Aktivis Gemawan

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan bebas Pengadilan Negeri Sambas terhadap Leziardi, relawan Lembaga Gemawan atas dakwaan pencurian telepon seluler. Kasus pencurian itu diduga merupakan pengalihan isu, atas pengeroyokan yang dilakukan terhadap Leziardi sebelumnya.

Kasus pengeroyokan pada tahun 2010 itu bermula, ketika Leziardi dan beberapa kawannya mengadvokasi masyarakat yang menolak investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Leziardi menjalankan tugas sebagai relawan Lembaga Gemawan, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang advokasi lingkungan dan korban ketidakadilan.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Senin (27/5/2013) di Kota Pontianak, mahasiswa Universitas Tanjungpura itu mengaku bahagia, kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Sambas itu akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Leziardi didampingi kuasa hukumnya, Eli Hakim Silaban dan Kamarrusalam.

“Saya dan Lembaga Gemawan akan tetap melanjutkan advokasi terhadap masyarakat yang lahannya diserobot oleh perusahaan kelapa sawit,” kata Leziardi.

Leziardi sempat ditahan tiga bulan, sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sambas. Pengadilan Negeri Sambas membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/05/27/19513619/Kasasi.MA.Putus.Bebas.Aktivis.Gemawan

Kasasi MA Putus Bebas Aktivis Gemawan