Program perhutanan sosial (PS) dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Kelompok adat, masyarakat marjinal, termasuk perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap sumberdaya alam.
Perhutanan Sosial Pintu Dorong Pelibatan Perempuan untuk Pengelolaan Hutan di 11 Desa Melawi










