Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

“Jangan sampai juga kemudian figur atau tokoh perempuan, atau kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini hanya digunakan sebagai pelengkap saja yang kemudian menggugurkan kewajiban afirmatif ini, tetapi juga tentunya harus dilihat bagaimana juga ini sebagai suatu hal kemajuan.” – Sri Haryanti, pegiat Gemawan.

KPU Kota Pontianak, Provinsi Kalbar telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

“Dalam rentang waktu 14 hari ini rekan-rekan bakal calon bebas memilih waktu untuk datang mendaftar atau mengajukan daftar calon legislatifnya,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi dalam Dialog Interaktif Ruang Terbuka RRI Pontianak, Kamis (4/5/2023) pagi.

Meskipun pendaftaran sudah dibuka, lanjut Deni, namun masih belum ada bacaleg yang mendaftar. “Memang hingga hari ini, kami KPU Kota Pontianak belum menerima pendaftaran dari pengajuan bakal calon anggota legislatif dari partai manapun,” ujarnya.

Baca juga: 2 Hari Helat Sekolah Pemimpin Perempuan untuk KUPS Perempuan di Melawi

Baca juga: Perempuan dan Alam: 1 Identitas Baru yang Menjaga Kehidupan

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura, Yulius Yohanes sangat menyayangkan hal tersebut mengingat adanya ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.

“Belum ada yang mendaftar, tentu ini kalau kita melihat sesuatu fenomena yang mungkin sangat disayangkan. Karena momen ini tentu ada batas waktu yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia mengkhawatirkan jika ada bacaleg mendaftar di akhir waktu, malah akan menimbulkan masalah yang menghambat prosesnya pendaftaran.

“Sehingga bakal caleg partai politik mendaftar di akhir waktu pendaftaran dan persyaratannya kurang, dikhawatirkan akan jadi masalah,” ujarnya.

Kuota 30 persen keterwakilan perempuan

Sementara Pemerhati Politik, Susanto mengatakan partai politik dalam tahapan pendaftaran bacaleg bersifat kolektif. “Strategi partai, kalau tahapan pendaftaran memang lebih pada sifatnya kolektif,” kata Susanto.

Menurutnya, partai-partai politik masih menunggu kesempatan waktu yang baik untuk mendaftar. Dirinya memaklumi hal ini terjadi. Namun, ia juga mengatakan bahwa kaderisasi menjadi penilaian dalam pencalonan legislatif dari suatu partai politik.

“Adakalanya kalau proses kaderisasinya baik maka rekrutmen dari awal sudah bisa terpenuhi, seperti alokasi 100 persen kursi bisa terpenuhi. Tapi, kalau partai politik tidak berjalan proses kaderisasinya maka bisa saja kesulitan,” katanya, memaparkan.

Baca jugaIni 5 Masalah Utama Perlindungan Hutan di Indonesia

Baca jugaMengawal Implementasi Reforma Agraria, Mengurai Masalah Kehutanan dan Lahan berbasis Komunitas: Studi di Mempawah

Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

diskusi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Sri Haryanti, pegiat Gemawan, menyebut penting untuk memperhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik. Gambar: Istimewa.

Di bagian lain, aktivis Gemawan, Sri Haryanti menilai penghitungan ketentuan alokasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu harus tetap dipertimbangkan.

“Ini juga akan berpengaruh kepada alokasi atau jumlah perwakilan perempuan dalam legislatif itu sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan perhitungan 30 persen alokasi kursi pemilu yang digunakan untuk keterwakilan perempuan dalam pemilu, jangan hanya sebagai pelengkap untuk memenuhi kewajiban persyaratan, akan tetapi sebuah kemajuan adanya peran serta perempuan dalam pemilu.

“Jangan sampai juga kemudian figur atau tokoh perempuan, atau kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini hanya digunakan sebagai pelengkap saja yang kemudian menggugurkan kewajiban afirmatif ini, tetapi juga tentunya harus dilihat bagaimana juga ini sebagai suatu hal kemajuan,” ujarnya.

Sumber: RRI Pontianak

Ruang Terbuka RRI, Sri Haryanti: Perhatikan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Tag pada:        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *