Gemawan menggelar seminar dan lokakarya dengan tajuk desa kuat, rakyat sejahtera di Hotel Mahkota selama tiga hari mulai 29-31 Maret 2017.
Pada hari terakhir pelaksanaan kegiatan yang dihadiri perwakilan 12 Kabupaten/Kota di Kalbar tersebut, merumuskan rekomendasi percepatan pembaharuan desa.
Dewan Pengurus Gemawan, yang juga satu diantara fasilitator acara tersebut, Hermansyah menyampai 11 rekomendasi, adapun rekomendasi tersebut ialah;
1. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera mengkonsolidasikan urusan percepatan pembangunan desa melalui suatu Kementerian.
2. Percepatan pembangunan desa mensyaratkan adanya pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang responsif serta cepat membuat kebijakan untuk memfasilitasi dan supervisi Desa agar dapat melaksanakan paradigma Desa membangun.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera menetapkan turunan kebijakan UU desa dalam bentuk regulasi daerah baik perda maupun perbup untuk percepatan pembangunan desa.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa, baik dalam aparatur desa maupun BPD serta memastikan prioritas penganggaran untuk program pemberdayaan perempuan dan anak.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk memastikan kebijakan bagi dukungan kesejahteraan dan dukungan kinerja termasuk insentif dan disinsentif kepada pemerintah Desa dan BPD agar dapat bekerja secara efektif memberikan pelayanan bagi warga.
6. Percepatan pembangunan desa juga mensyaratkan pengembangan kapasitas kepala desa dan perangkat desa termasuk BPD sehingga mempunyai kapasitas regulasi, birokrasi dan sosial yang cukup untuk percepatan pembangunan desa.
7. Mendorong corak kepemimpinan baru di desa yang populis dengan melibatkan partisipasi warga secara luas dalam proses pembangunan.
8. Memastikan perluasan partisipasi dan inisiatif masyarakat sebagai salah satu elemen kunci dalam perumusan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban program pembangunan desa sejarah kolektif partisipatif dan inklusif, yakni mulai dari musyawarah desa, pemetaan desa, sensus, eksplorasi, pengorganisasian aset, pertemuan apresiatif, perencanaan dan penganggaran.
9. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel dengan memastikan mekanisme check and balance.
10. Pengembangan BUMDes sebagai ekonomi baru di desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga, membina kerukunan sosial dan merawat ekologi agar sumber penghidupan dapat berkelanjutan.
11. Memastikan munculnya kebijakan desa yang berorientasi pada kesejahteraan dan peduli kelompok rentan seperti warga miskin, perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2017/03/31/inilah-11-rekomendasi-percepatan-pembaharuan-desa-hasil-seminar-dan-lokakarya-gemawan?page=2