Gemawan menggelar seminar dan lokakarya dengan tajuk Desa Kuat, Rakyat Sejahtera di Hotel Mahkota Kota Pontianak, Rabu-Jumat (29-31/03/2017) dengan narasumber Kementrian Desa dan PDT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid, IRE Yogyakarta, DR. Abdur Rozaki dan dihadiri oleh berbagai perwakilan desa dari 12 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Pada hari ketiga, Gemawan melalui Dewan Pengurusnya Hermansyah, mengundang awak media untuk menyampaikan refleksi tiga tahun implementasi UU desa di Kalbar. Menurutnya, undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa merupakan kebijakan yang sangat maju dalam upaya penataan desa di Indonesia.
Desa yang sebelumnya menjadi sub-ordinat pemerintahan di atasnya, melalui UU yang disahkan pada 15 Januari 2014 menempatkan desa sebagai Garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena itu, semangat utama UU Desa memberikan pengakuan kembali atas keberagaman Desa, tata kelola pemerintahan desa, pelembagaan partisipasi warga, share tahap perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Dengan pelimpahan hak dan kewenangan Kepada Desa yang disertai kepastian kebijakan anggaran melalui Dana Desa diharapkan dapat mendorong percepatan pemerataan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan di desa.
“Setelah tiga tahun implementasi UU desa prasyarat kemajuan Desa setidaknya dapat diukur dari dua tantangan Utama, pertama, bagaimana peran aktor dan kelembagaan di tingkat pusat daerah dan desa, kedua, bagaimana kapasitas pemerintahan desa bekerjanya demokratisasi Desa serta munculnya skema ekonomi baru melalui BUMDesa,” tuturnya, Jumat (31/03/2017).
Ia mengatakan, di level pengambil kebijakan di tingkat pusat, memang sudah terbangun harmonisasi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan PDT, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan, namun masih menyisakan masalah konsolidasi, efektivitas dan efisiensi.
Sementara pada level daerah dibutuhkan kepala daerah yang responsif dan cepat membuat kebijakan yang memfasilitasi dan supervisi Desa agar dapat melaksanakan paradigma Desa membangun.
Menurutnya pula, di tingkat Desa dibutuhkan corak kepemimpinan baru yang populis dengan melibatkan partisipasi warga.
Pada sisi lain kapasitas pemerintahan desa masih ada yang lemah karena tidak memiliki sarana dan prasarana pelayanan SDM perangkat desa terbatas serta kepala desa yang berorientasi pada kerabat sendiri.
“Semestinya demokratisasi desa dapat berjalan dengan adanya warga yang aktif dan berdaya, Pemerintah desa yang responsif dan aspiratif, fungsi pengawasan BPD berjalan, musdes partisipatif dan represintatif, serta kebijakan desa berorientasi pada kesejahteraan dan peduli kelompok rentan. Begitu juga skema pengembangan ekonomi baru melalui BUMDes diharapkan dapat menggali potensi ekonomi lokal, mempertahankan dan melindungi sumberdaya lingkungan sebagai aset dan sumber penghidupan yang berkelanjutan didesa,” katanya.
Hermansyah menuturkan di Kalbar perkembangan implementasi UU desa selama 3 tahun menggambarkan dinamika yang beragam, ada yang cukup maju karena pemerintah kabupaten responsif memfasilitasi dan cepat dalam menetapkan berbagai kebijakan turunan UU Desa, namun sebagian besar belum dapat bergerak maju karena kurang optimalnya peran pemerintah kabupaten.
“Proses demokratisasi Desa dalam upaya pengentasan kemiskinan berhadapan dengan berbagai tantangan antara lain pengembangan kapasitas Vegita desa dan BPD memperluas partisipasi dan Indonesia keluarga yang memastikan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat terutama kelompok Rentan.
Bahkan di banyak Desa masih berkutat dengan masalah mendasar seperti tapal batas manajemen pengelolaan dan pelaporan keuangan fasilitas pelayanan publik minim lemahnya partisipasi warga akses informasi kebijakan turunan yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten termasuk transparansi penetapan formulasi anggaran yang diterima desa,” pungkasnya.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2017/03/31/seminar-dan-lokakarya-gemawan-refleksi-tiga-tahun-implementasi-uu-desa-di-kalbar?page=2