Kayong Utara menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang merealisasikan Undang-Undang Desa. Namun dalam proses realisasinya ini, SDM menjadi permasalahan pemerintah daerah agar produk dari UU Desa seperti dana desa yang jumlahnya besar ini dapat digunakan untuk membangun desa.
Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid mengaku dalam merealisasi UU desa di Kayong Utara memang Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi masalah dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 ini.
“SDM masih jadi kendala, seperti kemampuan aparatur desa dalam hal laporan ini masih selalu terlambat,” katanya pada Pontianak Post saat menjadi pembicara dalam seminar dan lokakarya yang diadakan di Hotel Grand Mahkota, Kamis (30/3).
Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya sudah melakukan bimtek kepada aparatur desa untuk meningkatkan SDM, aparatur dan juga perangkat desa itu sendiri.
Program Manager Gemawan, M. Zuni Irawan mengatakan dalam proses penguatan desa, Kayong Utara memang dalam sebagai salah satu kabupaten yang pertama menganggarkan dana desa.“Kayong utara sudah mengganggarkan dulu. Salah satu inovasi dari desa itu sendiri,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Kayong menjadi kabupaten yang hampir 95 persen tapal batasnya sudah beres.
“Untuk tapal batas itu, kurang lebih 900 juta diangggarkan. Masalah tapal batas ini juga menjadi perdebatan di kabupaten lainnya, kenapa di Kayong Utara kok bisa ternyata bisa,” katanya.
Kepala Desa Pampang Harapan mengatakan bahwa Kabupaten Kayong menjadi kabupaten pertama di Kalbar yang pertama merealisasikan UU Desa.
“Alhamdulillah berjalan aman lancar berkat bimbingan Pak Bupati yang serius langsung terjun mendekati kami kepala desa bersosialisasi produk UU Nomor 6 ini,” katanya. (gef)
Sumber: http://www.pontianakpost.co.id/kku-komit-bimbing-aparat-desa