PERUBAHAN paradigma pengelolaan hutan pengelolaan hutan lestari sejak lama, telah menjadi isu hangat yang diperbincangkan baik di tingkat nasional maupun internasional. Meningkatnya pemanasan global semakin menguatkan upaya pelestarian hutan. Berbagai upaya untuk mencari formulasi pengelolaan dilakukan pemerintah, di mana yang terbaru adalah hutan desa. “Ada tiga paradigma yang selama ini mendominasi praktek pengelolaan hutan di Indonesia,” kata Heri Mustari, campaigner Lembaga Gemawan, kemarin di Pontianak.

Tiga paradigma tersebut adalah pengelolaan hutan dan sumber daya alam untuk kepentingan kelestarian (ecofasis), pengelolaan hutan dan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi (ecodevelopmentalis), dan peningkatan kesejahteraan masyarakata sekitar hutan sekitar hutan (ecopopulis). “Kebijakan hutan desa ini merupakan bentuk pengejawantahan dari cara pandang yang ketiga karena memperhatikan deforestai dan bencana ekologis yang terjadi, sementara masyarakat hanya bisa merasakan dampak tanpa bisa mengakses pemanfaatan hutan tersebut,” imbuhnya.

Dalam hutan desa ini, Heri memaparkan sebagai bentuk perubahan paradigma yang cukup baik dari pemerintah melalui Departemen Kehutanan (Dephut) dalam melihat bagaimana relasi masyarakat dengan hutan dan sumberdayanya. Upaya ini lebih kepada keinginan untuk mendekatkan masyarakat dengan hutan dan sumberdaya alam (SDA) di sekitarnya, untuk kesejahteraan. “Tetapi tidak mengubah fungsi dan status hutan itu,” tukasnya.Mengacu pada penjelasan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, hutan desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, disebutkan bahwa hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang belum dibebani izin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk kesejahteraan desa. Pemberian akses pengelolaan hutan desa lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor: P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2008. “Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan,” paparnya.

Di Indonesia menurut dia terdapat sebuah kawasan hutan desa yang ditetapkan pemerintah yaitu di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Melihat peluang itu serta arah kebijakan Dephut yang mempermudah proses pengajuan ijin, Lembaga Gemawan kemudian berinisiatif untuk memfasilitasi hutan desa di Kabupaten Kayong Utara. “Ternyata mendapat sambutan baik dari kepala daerah setempat. Mudah-mudahan di Kayong Utara ini bisa menjadi wilayah berikutnya untuk hutan desa setelah Jambi,” harapnya. (hen)

Sumber: Pontianak Post, Rabu, 21 Oktober 2009

Hutan Desa Perlu Direalisasikan

JURU kampanye lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gemawan, Heri Mustari meminta pemerintah segera merealisasikan program hutan desa di Kalimantan Barat (Kalbar). Program ini dinilai sangat bermanfaat dalam menekan pemanasan global sekaligus sebagai upaya pelestarian hutan.

“Sebenarnya, pengelolaan hutan lestari itu sudah sejak lama menjadi isu hangat yang diperbincangkan baik di tingkat nasional maupun internasional. Saya kira salah satu fomulasi yang patut dicanangkan itu adalah hutan desa,” katanya di Pontianak, Rabu (21/10).

Menurut Heri, ada tiga paradigma yang selama ini mendominasi praktek pengelolaan hutan di Indonesia, yakni paradigma kepentingan kelestarian (ecofasis), kepentingan ekonomi (ecodevelopmentalis), dan kepentingan kesejahteraan masyarakat (ecopopulis).

Kebijakan mengenai hutan desa ini, lanjutnya, merupakan perubahan paradigma yang cukup baik dari pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan. “Pemerintah sudah melihat bagaimana relasi masyarakat dengan hutan dan sumberdaya alam. Namun, upaya ini tidak mengubah fungsi dari status hutan itu,” katanya. (Andi Fachrizal)

Sumber: Jurnal Nasional, Kamis 22 Oktober 2009

Gemawan Ajak Masyarakat Bangun Hutan Desa
Tag pada:        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *