MESKI tidak diketahui secara rinci datanya, Badan Pertanahan Nasional meyakini banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang beroperasi tanpa memiliki hak guna usaha atau HGU. Namun perusahaan perkebunan malah menilai, banyak aturan pemerintah yang tumpang tindih dalam pembukaan perkebunan baru.

Direktur Penatagunaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Iwan Isa menuturkan, dari 7.138 kasus tanah yang ditangani BPN, terdapat kasus terkait beroperasinya perusahaan perkebunan sawit tanpa HGU. Iwan mengatakan, perusahaan perkebunan tak boleh beroperasi dengan hanya mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari bupati.

Izin lokasi adalah hak bagi perusahaan berada di sana, izin usaha perkebunan adalah hak perusahaan berusaha di sana, tetapi itu bukan merupakan hak atas tanah. Kalau dari data-data yang dilaporkan ke BPN, banyak perkebunan yang beroperasi tanpa HGU di Indonesia. Mereka ilegal dan harus dihentikan,” ujar Iwan dalam workshop hak atas tanah pada pertemuan Roundtable on Suistanable Palm Oil (RSPO) ke-7 di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (1/11).

Menurut Iwan, aparat hukum di Indonesia mestinya menutup perusahaan perkebunan yang diketahui beroperasi tanpa HGU. “Asas universalnya, dilarang menggunakan tanpa hak. Jadi tangkap itu perusahaan yang beroperasi tanpa HGU,” ujarnya.

Gegabah

Namun, menurut anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Edi Suherdi pernyataan yang dilontarkan Iwan dalam sebuah forum internasional seperti RSPO ini terlalu gegabah. Dia mengatakan, pernyataan Iwan bisa membuat banyak perusahaan perkebunan Indonesia anggota RSPO didiskualifikasi karena dianggap ilegal. Padahal lanjut dia, aturan hukum soal penguasaan tanah untuk perkebunan di Indonesia masih tumpang tindih.

“Ada aturan yang tidak koheren satu sama lain. Seperti dalam izin usaha perkebunan disebutkan, perusahaan setidaknya harus sudah mengusahakan sesuatu di lahan tersebut. Padahal kami masih belum mendapatkan HGU dari BPN, sementara proses terbitnya memakan waktu cukup lama, bisa bertahun-tahun. Sedangkan proses mendapatkan izin usaha perkebunan hanya enam bulan,” ujar Edi.

Selain itu, dalam penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan, bupati juga menyertakan pertimbangan dari BPN di daerah. “Kalau kita bicara soal perusahaan yang belum mendapatkan HGU tetapi sudah beroperasi, bisa-bisa banyak perusahaan perkebunan di Indonesia ilegal. Padahal untuk izin lokasi dan izin usaha perkebunan, mereka mendapatkannya dari bupati yang telah mempertimbangkan masukan dari BPN,” kata Edi.

Iwan mengaku tak tahu, jika dalam izin usaha perkebunan terdapat klausul tentang keharusan melakukan aktivitas terlebih dulu di lahan yang diusahakan. “Kalau seperti ini, semua pemangku kepentingan terkait pengusahaan tanah untuk perkebunan harus duduk bersama,” ujarnya. (Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin)

Sumber: www.kompas.com, Minggu, 1 November 2009

Banyak Perkebunan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *