MASYARAKAT Kapuas Hulu diminta segera memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah pusat. Misalkan, menetapkan kawasan sebagai hutan desa. “Baru-baru ini saya membaca bahwa Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Direktur Jenderal (Dirjen) RLPS Departemen Kehutanan, Robert CD Kaban memberikan respons positif kepada masyarakat untuk memanfaatkan peluang hutan desa. Kalau sudah seperti itu saya mendukung dan meminta masyarakat dapat memanfaatkan hutan desa di maksud,” kata tokoh masyarakat Kapuas Hulu, Matheus Liung kepada Equator, Kamis (15/10).
Menurut Liung, kesempatan yang diberikan pemerintah, seperti hutan desa berdasarkan aturan jangan sampai disia-siakan. Untuk itu mulai dari aparatur pemerintah di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten harus saling komunikasi untuk menentukan kawasan yang akan diusulkan menjadi hutan desa.
“Untuk menetapkan kawasan sebagai hutan desa di Kabupaten Kapuas Hulu tidak sembarangan. Semua harus dipelajari seperti batas hutan dan kawasan yang akan dijadikan hutan desa. Sebab ada juga desa yang tak memiliki hutan,” kata Liung menirukan Robert CD Kaban yang telah mensosialisasikan pemanfaatan hutan desa di Kabupaten Kayong Utara baru-baru ini.
Liung berharap sebelum menentukan kawasan sebagai hutan desa, dia meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kapuas Hulu untuk memperjelas antara batas satu dengan batas lainnya. “Paling tidak Kapuas Hulu bisa mencontoh Kayong Utara dengan membentuk tim tapal batas, yang tujuannya untuk memperjelas daerah mulai dari kawasan hutan lindung, taman nasional, hutan produksi maupun kawasan konservasi,” jelas Liung yang juga mantan Anggota DPRD Kapuas Hulu ini.
Liung menilai saat ini Departemen Kehutanan telah membuka diri bagi masyarakat yang ingin mengelola hutan. “Kita menyambut positif hal ini, namun memang setiap pengelolaan hutan harus berdasarkan aturan. Dan masyarakat juga harus mengenal dan menjaga lingkungannya. Jangan sampai pengelolaan hutan menimbulkan bencana apalagi Kapuas Hulu merupakan kawasan bukit,” pesan dia kepada seluruh masyarakat. (lil)
Sumber: Harian Equator, Jumat, 16 Oktober 2009