Pemkab Mesti Buka Komunikasi dengan Propinsi dan Pusat

TANAH miliki keluarga yang masuk dalam kawasan TNGP selama ini sudah lama menjadi kendala masayarakat Sukadana dan sekitarnya. Masyarakat yang sudah ratusan tahun mendiami kawasan tersebut, sedangkan TNGP baru ditetapkan pada tahun 1986, maka Ir.Robert CD Kaban MM dari Direktorat Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Dephut RI menegaskan [ersoalan TNGP jangan didiamkan. Tetapi harus dibuka komunikasi dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.

“Seperti saya katakana tadi, ini adalah masalah kita maka harus ada solusinya, saya yakin Bupati KKU sangat peduli, mumpung KKU masih baru dan mudah untuk ditata jadi hal seperti ini harus sering dikomunikasikan,” kata Ir.Robert CD Kaban MM, Direktorat Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Dephut RI.

Ia menyarankan melalui Bupati Kayong Utara segera mengirimi surat ke Dephut RI, dan membuka komunikasi. Persoalan masayarakat yang bertempat tinggal di kawasan TNGP tersebut merupakan persoalan bersama. Hal ini harus dicarikan solusi,. Robert yakin Dephut selalu terbuka untuk komunikasi, apalagi ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Tidak mungkin, hutannya hijau tapi masyarakatnya miskin. Hal seperti ini tak diinginkan. Idealnya hutannya hijau, masyarakatnya sejahtera. Karena itu, ia menyambut baik keinginan Pemkab Kayong Utara melakukan peninjauan ulang patok batas TNGP. “Yang ditetapkan sekitar 90 ribu hektar itu baru perkiraan, mungkin saat ini bisa lebih dari itu, selama ini pematokan saja belum selesai, solusinya harus dibuka komunikasi dengan propinsi dan pusat, jangan didiamkan, kalau didiamkan kapan ada solusinya,” ujarnya.

Ia menyebutkan Departemen Kehutanan RI tidak bersifat kaku. Mereka selalu membuka diri untuk melakukan komunikasi. Penegasan yang sama juga diungkapkan Lely Khainur Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan. Terkait dengan pemanfaatan kawasan TNGP untuk  kepentingan masyarakat seperti pasir, batu, dan tata ruang, solusinya Bupati Kayong Utara segera mengirimkan surat ke Dephut RI. Persoalan dengan TNGP, ia yakin masih dapat diselesaikan dengan difasilitasi Dephut RI. “TNGP berada dibawah Dephut, jadi solusinya harus difasilitasi Dephut RI,” kata Lely Khainur, Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan.

Penegasan yang sama  juga   disampaikan Hermawansyah, dewan pengurus Lembaga Gemawan. Ia menyebutkan persoalan masyarakat dengan TNGP dapat diatasi dengan membuka komunikasi ke pemerintah pusat. “Solusinya pasti ada, Dephut tidak kaku,” ujarnya.

Penjelasan Robert CD Kaban, maupun Lembaga Gemawan tersebut terkait banyaknya desakan masyarakat dengan pemanfaatan TNGP. Pasalnya, kayu, batu, dan pasir yang ada sekitar mereka untuk kebutuhan pembangunan Kayong Utara pun tak bisa dimanfaatkan. “Bahkan untuk memanfaatkan air sekalipun ada aturan yang mengaturnya, padahal nenek datuk kami sudah berkebun di tempat itu sejak masa lalu,” kata seorang peserta Loka Karya Hutan Desa di Sukadana, Senin (12/10).

Penegasan yang sama juga terucap dari Syawal Yahya dari BPD Pangkalan Buton. Setelah mendengarkan pemaparan Ir.Robert CD Kaban MM dari  Direktorat Rehabilitasi Lahan Perhutanan Sosial Dephut RI dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan KKU, serta  M.Jauhari Koordinator KPSHK Bogor, maka ia menyimpulkan seakan tak ada celah bagi masyarakat memanfaatkan lahan yang pernah keluarga mereka miliki sejak ditetapkan menjadi kawasan TNGP pada tahun 1986. “Dengan kita berbuat sesuatu, apakah masih ada harapan untuk kami menanam durian, cempedak, apakah masih ada harapan untuk kami memanfaatkannya,” kata Syawal Yahya dari  BPD Pangkalan Buton.

Selain dirinya, pertanyaan serupa juga dilontarkan para kepala desa yang hadir. Bahkan, camat yang ikut kegiatan tersebut juga mempertanyakan hal tersebut. (ndi)

 

Sumber: Harian Pontianak Post, Selasa, 13 Oktober 2009

Jangan Diamkan Persoalan TNGP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *