Tradisi berladang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan suku Dayak, termasuk Suku Dayak Uud Danum yang bermukim di Kampung Meroboi, Desa Meroboi, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dengan memanfaatkan lahan kering atau basah, mereka menjalankan pertanian yang kaya akan adat istiadat serta nilai kearifan lokal. Melalui tahapan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun, tradisi ini tidak hanya menghidupi komunitas tetapi juga melestarikan hubungan harmonis dengan alam.
Berladang bagi Suku Dayak Uud Danum memerlukan keahlian mengenali lahan subur melalui tanda-tanda alam, seperti jenis tumbuhan tertentu. Lahan dikelola berdasarkan tiga kategori:
1. Kepemilikan Komunal, termasuk hutan adat dan bekas kampung lama.
2. Kepemilikan Keturunan, seperti tanah yang diwariskan oleh leluhur.
3. Kepemilikan Pribadi, mencakup ladang keluarga atau kebun individu.
Setiap kategori memiliki fungsi spesifik yang diatur dengan hukum adat untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya.
Baca juga: Konsistensi Tata Ruang Perkotaan: Studi Penurunan Permukaan Tanah di Jakarta
Baca juga: Menjaga Sungai Kapuas, Mengabadikan Warisan Peradaban
Tahapan Berladang Tradisional
Berladang dilakukan melalui proses bertahap yang diawali dengan survei lokasi (nyari’ umo’) dan penyiapan lahan, termasuk menebas semak (morahti’) serta menebang pohon besar (novong). Setelah itu, lahan dibakar secara terkendali (nyahak umo’) sebelum penanaman padi dengan metode tugal (nuhkan). Kegiatan ini dilengkapi dengan pengendalian gulma (ngomavo) hingga penyimpanan hasil panen di lumbung (koraking).
Setiap tahap disertai ritual adat seperti hotopak, yaitu bermain gasing sebagai simbol doa agar hasil panen melimpah, atau bojah losu’, penghormatan kepada roh padi sebelum panen dimulai. Ritual-ritual ini mencerminkan penghormatan masyarakat terhadap alam dan hasil buminya.
Gotong Royong
Gotong royong merupakan esensi dalam tradisi berladang suku ini. Sistem kerja bersama seperti handop (bergiliran), hinjam (meminjam tenaga dengan imbalan makanan), dan ngola (kerja spontan) memperkuat solidaritas antaranggota komunitas. Melalui cara ini, pekerjaan besar dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan penuh semangat kebersamaan.
Hukum Adat dan Mitologi Padi
Hukum adat turut mengatur tata cara berladang untuk memastikan keharmonisan sosial. Sanksi adat seperti pongotului (untuk kecelakaan akibat kelalaian) dan siro sakik (untuk kasus kekerasan) diberlakukan agar masyarakat saling menghormati. Selain itu, asal-usul padi yang dikisahkan dalam mitologi Dayak Uud Danum memperlihatkan penghormatan mendalam terhadap padi sebagai anugerah kehidupan.
Tradisi berladang Suku Dayak Uud Danum di Kampung Meroboi mencerminkan kearifan lokal yang selaras dengan alam. Sistem pengelolaan lahan, pembagian kerja, dan ritual adat memperkuat identitas budaya sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem. Tradisi ini bukan hanya cara bertani, tetapi juga simbol keberlanjutan kehidupan dan warisan budaya yang harus terus dilestarikan.
Sumber: Kompasiana