SUKADANA—Undang-undang nomor 5 tahun 2014 (UU 5/2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), implementasinya menjadi tantangan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) di daerah. “Menurut UU ASN, pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan Pegawai ASN, diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Implementasi UU ASN Tantangan RB









