Penguatan Implementasi Reformasi Birokrasi
SUKADANA – Bupati Kayong Utara Hildi Hamid atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara, menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan organisasi koalisi masyarakat sipil (civil society organization/CSO) untuk reformasi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Praja Sukadana, Senin (26/5).
Hadir dalam penandatanganan itu, Direktur Lembaga Gemawan Laili Khairnur, Asisten II Sekretariat Daerah Kayong Utara Erwin Sudrajat, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara, serta koalisi masyarakat sipil atau CSO. Sementara dari akademisi Untan yang hadir di antaranya Dr Hermansyah dan Turiman Fathurrahman dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
Koalisi masyarakat terdiri dari Lembaga Gemawan, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), komponen akademisi Untan, perwakilan komponen jurnalis di Kalbar, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalbar.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 (Perpres 81/2010) tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi Tahun 2010 – 2025, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2010 (Permenpan-RB 20/2010) tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014, telah memberikan beberapa kebijakan yang ditempuh,” ungkap Bupati Kayong Utara Hildi Hamid, saat memberikan kata sambutan.
Dikatakan Bupati, untuk pemerintah daerah, pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat mikro, dengan rentang sembilan cakupan kegiatan. Antara lain, program manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas layanan publik. Terakhir, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. “Mewujudkan proses reformasi birokrasi, Pemkab Kayong Utara telah memulai proses penyusunan road map reformasi birokrasi. Ini merupakan rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam kurun lima tahun mendatang,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan jika road map reformasi birokrasi akan menjadi alat bantu bagi pemerintah daerah, untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan. “Sebagai tahap awal mewujudkan surat permohonan kepada Kemenpan-RB, melalui Gubernur Kalbar, agar ditetapkan menjadi kabupaten non pilot project reformasi birokrasi,” tutur Bupati.
Direktur Gemawan, Laili Khairnur, mengatakan program reformasi birokrasi dari prespektif masyarakat sipil ada dua. Pertama, diungkapkan dia, meningkatkan kapasitas aparatur birokrasi di daerah dalam percepatan reformasi birokrasi di daerah. Kedua, ditambahkan dia, mendorong partisipasi publik di dalam penyusunan road map dan pengawasan dari implementasi roadmap. “Inti dari reformasi birokrasi daerah untuk perbaikan pelayanan publik, tatalaksana pemerintahan, dan organisasi pemerintahan tersebut,” ungkap Laili. (mah)