Pontianak, GEMAWAN. Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum, membacakan tiga tuntutan ke pemerintah. Bertempat di Taman Digulis Untan Pontianak, Senin (22/02/2016). Hermansyah di hadapan puluhan organisasi sosial kemasyarakatan dan elemen mahasiswa, terhimpun di koalisis masyarakat sipil Kalbar anti korupsi. Pembacaan tiga petisi tuntutan ini, usai dibacakan Hermansyah ditirukan perwakilan kelompok masyarakat dan elemen mahasiswa.
Turut hadir Beberapa organisasi sosial kemasyarakat tersebut seperti WWF Kalbar, Transparansi Internasional (TI) Indonesia, ICW, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Alpekaje (Aliansi Perempuan untuk Perdamaian dan Keadilan Gender, Elpagar, Swandiri Institute (SI).
Kemudian Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Kota Pontianak, Aman Kalbar, LBBT, LPS-Air, Jari Borneo Barat, KIP Kalbar, PPSW, KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Pontianak, Forum Peduli Pelayanan Publik Kota Pontianak, Kontak Rakyat Borneo, Yayasan Titian, Pontianak Institute (Poin), NU Kalbar, Pemuda Muhammadiyah Kalbar, KAMMI Daerah Kalbar, GMNI Pontianak, PA GMNI Kalbar, aktivis KAHMI Kalbar, dan lain-lain.
“Untuk itu kami yang berkumpul pada hari ini, mewakili segenap komponen masyarakat Kalbar, menyampaikan tuntutan,” kata Hermansyah memulai.
“Satu, DPR-RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi dan kehendak masyarakat dengan menghentikan proses, pembahasan revisi UU KPK.”
“Dua, Presiden RI untuk tidak mengeluarkan surat presiden (Surpres) sebagai syarat prosedural pembahasan revisi UU KPK di DPR.”
“Tiga, mengajak seluruh masyarakat Kalbar dan Indonesia pada umumnya untuk bersama-sama, bahu-membahu, dan bersatu padu mendesak tuntutan total revisi UU KPK.”
“Pontianak, 22 Februari 2016, tertanda atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalbar,” ungkap Hermansyah. (Gemawan-Mud)