Direktur Gemawan, Laili Khairnur orasi tolak revisi UU KPK di mimbar bebas yang dibuat koalisi masyarakat sipil Kalbar anti korupsi di Taman Digulis Untan

Sejumlah perwakilan masyarakat sipil Kalimantan Barat (Kalbar) dari berbagai latar belakang profesi dan organisasi menggelar aksi mimbar bebas di halaman Tugu Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Senin (22/2/2016). Mereka menyatakan keprihatinannya atas nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mimbar bebas diwarnai dengan orasi, pentas seni, dan penandatanganan petisi Tolak Revisi UU KPK. Peserta juga mengenakan ikat kepala berwarna putih bertuliskan Tolak Revisi UU KPK. Di sela-sela orasi, pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel penyelamatan KPK: Selamatkan KPK, Tolak Revisi UU KPK…

Koordinator aksi, Dr Hermansyah didampingi Koordinator Lapangan Muhammad Lutharif, dalam orasinya mengatakan KPK adalah ujung tombak perlawanan terhadap praktik penjarahan sumber daya publik.

“Ini untuk kesekian kalinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ingin dilemahkan. Mulai dari kriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK hingga upaya melumpuhkan KPK dengan agenda Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” katanya.

Akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak ini mengingatkan bahwa KPK-lah lembaga yang mampu menyeret para pejabat, penegak hukum, politisi, dan pengusaha papan atas ke penjara. Bahkan, sekelas ketua lembaga negara, ketua partai politik, dan petinggi penegak hukum pun tidak bisa lepas dari jaring penegakan hukum KPK.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa lembaga yang lahir dari rahim reformasi 1998 itu telah membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. Hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, akan tetapi KPK telah menjadikan hukum juga tajam ke atas.

Terkait sikap Presiden Jokowi yang menunda Revisi UU KPK pasca-pertemuan dengan Komisi III DPR, Hermansyah menilai presiden telah menunjukkan sikapnya yang tidak jelas.

“Sikap politik presiden kian tak jelas dengan hanya menunda Revisi UU KPK. Padahal, seluruh elemen masyarakat sudah bersikap. Akademisi di berbagai perguruan tinggi se-Indonesia juga sudah bersikap menolak Revisi UU KPK. Kita menagih janji kampanye Pak Jokowi untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya,” urai Hermansyah.

Pengerukan SDA
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan, Laili Khairnur dalam orasinya menyampaikan sejumlah poin penting terkait ancaman korupsi di bidang sumber daya alam. “Hari ini kita menyaksikan betapa pongahnya para wakil rakyat di DPR yang ingin melumpuhkan KPK melalui Revisi UU KPK,” jelasnya.

Revisi UU KPK ini dimaksudkan untuk melanggengkan pengerukan sumber daya alam yang ada. “Ini harus kita cegah. Korupsi hanya mengantar masyarakat adat atau masyarakat lokal tidak memiliki akses untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri,” tegas Laili.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi akan dibuat menjadi tidak independen dengan adanya Dewan Pengawas. Bahkan, kewenangan penyadapan, SP3, dan penyitaan yang dilakukan penyidik atas instruksi pimpinan KPK, harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. “Ini salah satu poin yang akan melemahkan KPK,” pungkasnya.

Oleh karenanya, kami yang berkumpul pada hari ini, mewakili segenap komponen masyarakat Kalimantan Barat menuntut agar DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi dan kehendak masyarakat dengan menghentikan proses pembahasan revisi UU KPK.

Presiden Republik Indonesia diminta untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat prosedural pembahasan Revisi UU KPK di DPR. Komponen masyarakat Kalimantan Barat juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama, bahu-membahu dan bersatu-padu menolak Revisi UU KPK.

Penulis: Andi Fachrizal, perwakilan kantor berita Mongabay.co.id di Pontianak

Berita ini diambil dari laman: http://www.mongabay.co.id/2016/02/23/masyarakat-sipil-kalbar-gelar-mimbar-bebas-tolak-revisi-uu-kpk/

Masyarakat Sipil Kalbar Gelar Mimbar Bebas Tolak Revisi UU KPK