
Samarinda, 25 Oktober 2026 – Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah, sementara masyarakat harus menanggung dampak kesehatan, kehilangan akses terhadap aktivitas sehari-hari, hingga beban ekonomi akibat bencana yang terus berulang.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menilai karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dampak kemarau. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum, sekaligus menjadi ujian atas keseriusan pemerintah menjalankan komitmen iklim.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi media daring bertajuk βSatu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantanβ yang diselenggarakan pada Minggu (25/10/2026). Diskusi menghadirkan Arniyati, Manajer Training & Learning Center Gemawan; Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur; Among, Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur; serta Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur. Diskusi dimoderatori oleh Ageng dari Gemawan.
βTarget penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,β kata Ageng saat membuka diskusi.
Kalimantan Barat: Kebakaran di Wilayah Konsesi, Dampak Ditanggung Masyarakat
Arniyati memaparkan situasi karhutla di Kalimantan Barat yang berdampak terhadap kualitas udara dan kehidupan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, indeks kualitas udara di Pontianak berada pada kisaran 400 hingga 500. Sejak Juli 2026, sekitar 40 ribu hektare lahan dilaporkan terbakar di provinsi ini, dengan titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Berdasarkan catatan Gemawan, lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang belum beroperasi. Sementara itu, kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun dalam sebulan, mendekati besaran APBD provinsi.
Data tersebut, menurut Arniyati, perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan dan pengawasan, terutama di wilayah yang berada dalam penguasaan pemegang izin.
βKetika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,β kata Arniyati.
Ia juga menyoroti dampak karhutla yang selama ini belum sepenuhnya diperhitungkan dalam kebijakan penanganan bencana. Masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk membeli masker, mengakses pemeriksaan kesehatan yang masih terbatas, hingga menyediakan kuota internet bagi anak-anak yang terpaksa belajar dari rumah.
βMasyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,β ujarnya.
Selain dampak terhadap rumah tangga, Arniyati menyoroti pemotongan dana desa atas nama efisiensi yang berpotensi memperlemah dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA). Padahal, kelompok tersebut memiliki peran penting dalam upaya pencegahan kebakaran di tingkat desa.
Gemawan mendorong perubahan pendekatan penanganan karhutla, dari respons darurat menuju pencegahan yang terukur. Upaya tersebut perlu mencakup pengawasan terhadap struktur penguasaan dan pengelolaan lahan, pemeriksaan atas setiap kejadian kebakaran, pemulihan ekosistem gambut, serta penilaian dan pemulihan dampak yang ditanggung masyarakat.
Gemawan juga mendorong agar peta risiko karhutla menjadi dasar perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, diperlukan dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas lahan terbakar, kawasan gambut, HGU dan konsesi, kualitas udara, serta perkembangan penegakan hukum agar pengawasan dapat dilakukan secara terbuka.
Kalimantan Timur: Ribuan Hektare Terbakar di Wilayah Konsesi
Di Kalimantan Timur, karhutla berlangsung di tengah tekanan berlapis akibat aktivitas industri ekstraktif, seperti pertambangan batu bara, migas, perkebunan sawit, dan sektor kehutanan. Kondisi tersebut diperberat oleh penyempitan ruang fiskal daerah, kelangkaan BBM, dan dampak asap terhadap masyarakat.
Buyung Marajo mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat yang menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 69 persen atau 11.600 hektare berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota, dengan jumlah tertinggi di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Buyung mengingatkan bahwa angka ISPA perlu dibaca secara hati-hati karena penyebabnya beragam, meskipun lonjakan kasus tersebut terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
βPenanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,β tegas Buyung.
Ia menilai persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam yang membuka ruang bagi praktik rente dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial.
βDi sektor ekstraktif selalu ada empat K: korupsi, kerusakan, konflik, dan kriminalisasi,β katanya.
Pokja 30 mendesak pemerintah menjamin anggaran layanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial, bagi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan. Pemerintah juga didorong menyediakan layanan kesehatan bagi warga yang terpapar asap, membuka data karhutla dan daftar perusahaan di wilayah terbakar, melakukan audit lingkungan terhadap konsesi yang terbakar, serta memastikan transparansi anggaran kebencanaan.
Melindungi Masyarakat Adat, Mengakhiri Stigmatisasi Peladang
Persoalan karhutla juga berkaitan dengan cara pemerintah dan publik memandang praktik pengelolaan lahan oleh masyarakat adat. Among menolak narasi yang menempatkan peladang dan masyarakat adat sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan.
Ia menjelaskan bahwa praktik berladang dalam tradisi masyarakat adat dilakukan melalui tahapan yang mempertimbangkan kondisi lingkungan, termasuk menyiapkan lahan, membaca arah angin, dan melakukan pembakaran secara terkendali di area terbatas.
βaturan sekarang hanya menjadi karpet merah untuk para pengusaha dan kapitalis,β kata Among.
Meski demikian, Among menyampaikan bahwa gerakan masyarakat sipil juga perlu melakukan evaluasi internal dan tidak menutup mata terhadap praktik pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat.
Arniyati menambahkan bahwa praktik pembakaran oleh peladang perlu dipahami dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ketika pasar semakin terkonsentrasi pada komoditas sawit, sebagian masyarakat menghadapi keterbatasan pilihan dalam mengelola lahan dan mempertahankan sumber penghidupan.
Karena itu, penanganan karhutla perlu melihat persoalan secara struktural, termasuk ketimpangan penguasaan lahan dan pilihan ekonomi masyarakat, bukan sekadar membebankan kesalahan kepada warga.
PADI bersama sejumlah pihak kini mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur diakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian atas ruang hidup masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan wilayah kelola mereka.
Sepuluh Tahun Persetujuan Paris, Komitmen Iklim Harus Terlihat dalam Kebijakan
Fathur Roziqin Fen dari WALHI Kalimantan Timur menilai karhutla mencerminkan pilihan politik pembangunan yang belum menempatkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem sebagai prioritas utama.
Menurutnya, sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris, berbagai komitmen iklim, mulai dari Nationally Determined Contribution (NDC) hingga target Forest and Other Land Use Net Sink 2030 (FOLU Net Sink 2030), belum cukup tercermin dalam perubahan nyata di tingkat tapak.
βDari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,β ujarnya.
Fathur juga menyoroti ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan karhutla. Di Kalimantan Timur, wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat, disebut menyumbang titik api terbanyak dan luasan kebakaran terbesar. Namun, beban pemadaman dan pembiayaan penanganan justru turut ditanggung pemerintah daerah.
Menurutnya, penanganan kebakaran harus dibedakan dari koreksi terhadap kebijakan yang memungkinkan kebakaran terus berulang. Pemadaman memang diperlukan untuk menghentikan api, tetapi tidak cukup untuk menjawab persoalan penguasaan lahan, pengawasan konsesi, dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
βKita selalu menggugat negara untuk menempatkan keselamatan rakyat dan ekosistem di atas kepentingan eksploitasi,β katanya.
Fathur mendorong publik dan media untuk memperluas perhatian, tidak hanya pada jumlah titik api dan luas lahan terbakar, tetapi juga pada pihak yang menguasai wilayah tersebut, pemilik manfaat perusahaan, sumber pembiayaan usaha, hingga pihak yang membeli hasil produksinya.
Ia juga menyoroti keterbatasan strategi hukum dalam kasus karhutla. Menurutnya, gugatan terkait karhutla sejak 2015 belum menyentuh level pemilik perusahaan. Karena itu, diperlukan pengembangan strategi gugatan iklim yang dapat menjangkau pertanggungjawaban pada tingkat pengambilan keputusan, termasuk melalui pendekatan lintas negara jika relevan secara hukum.
Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan Desak Akuntabilitas Negara dan Pemegang Konsesi
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, DPR RI, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah karhutla dan memastikan pertanggungjawaban atas dampaknya.
Koalisi menyampaikan delapan tuntutan:
- Mengutamakan pencegahan berbasis lanskap. Pemerintah perlu mengubah pendekatan dari respons darurat menjadi pencegahan yang terencana, dengan peta risiko karhutla sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.
- Memastikan tindak lanjut atas kebakaran di wilayah konsesi. Setiap titik api di wilayah konsesi harus diverifikasi dan ditindaklanjuti. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai status lahan, pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta tindakan hukum atau administratif yang diambil.
- Membuka data perizinan dan kepemilikan perusahaan. Data karhutla, perizinan, dan konsesi perlu diintegrasikan serta dapat diakses publik, termasuk informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan pemegang konsesi yang terbakar.
- Melakukan audit lingkungan dan menegakkan hukum. Pemerintah harus mengevaluasi kepatuhan perusahaan di wilayah konsesi yang terbakar, menindak pelanggaran secara konsisten, memperluas pertanggungjawaban hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan, serta memastikan putusan hukum dilaksanakan.
- Menjamin perlindungan masyarakat terdampak. Pemerintah perlu menyediakan layanan kesehatan bagi warga yang terpapar asap, menjaga anggaran layanan dasar agar tidak terpangkas, serta memperkuat dukungan bagi MPA dan pemerintah desa.
- Membuka anggaran kebencanaan. Penggunaan anggaran penanganan karhutla harus transparan dan dapat diawasi oleh publik.
- Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Pemerintah perlu mengakomodasi wilayah masyarakat adat dalam tata ruang, memberikan perlindungan terhadap wilayah kelola mereka, serta menghentikan stigmatisasi dan kriminalisasi peladang.
- Membuktikan komitmen iklim melalui kebijakan nyata. Persetujuan Paris, NDC, dan FOLU Net Sink 2030 harus diwujudkan melalui keputusan konkret terkait perizinan, tata ruang, pengawasan, dan penegakan hukum, bukan berhenti pada target dan dokumen kebijakan.
Satu dekade Persetujuan Paris semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen iklim telah melindungi masyarakat dan ekosistem. Bagi Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan, keberhasilan kebijakan iklim tidak cukup diukur melalui target penurunan emisi, tetapi juga melalui kemampuan negara mencegah kerusakan, memastikan transparansi, menindak pelanggaran, dan memulihkan hak masyarakat yang terdampak.
Karhutla yang terus berulang menuntut lebih dari sekadar pemadaman. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi tata kelola lahan, membuka penguasaan konsesi kepada publik, dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari kewajibannya.
