Samarinda, 25 Oktober 2026 – Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah, sementara masyarakat harus menanggung dampak kesehatan, kehilangan akses
Satu Dekade Persetujuan Paris, Karhutla Terus Berulang: Masyarakat Sipil Kalimantan Tagih Akuntabilitas Negara dan Pemegang Konsesi










