GEMAWAN—Program hutan desa (village forrest) yang menjadi salah satu concern Lembaga Gemawan hingga beberapa tahun mendatang sudah memasuki persiapan awal. Tim lapangan yang akan menjadi tulang punggung pelaksanaan program di Kabupaten Kayong Utara  (KKU) itu pun telah dipersiapkan.

Diawali dengan assesment ke masyarakat, persiapan kemudian dilanjutkan dengan penggalangan dukungan dari unsur pemerintah kabupaten ke 13 di Kalbar tersebut. Kegiatan pertemuan yang difasilitasi Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid BE dilaksanakan pada 15 Juli 2009 di ruang rapat kantor Bupati Kayong Utara dan di hadiri oleh dinas-dinas terkait. Pertemuan lanjutan keesokan harinya melibatkan koordinator pendamping desa dan 10 orang pendamping desa yang wilayah kerjanya akan dijadikan wilayah kerja hutan desa.

Dalam sambutannya, Bupati Hidli menyambut baik rencana Lembaga Gemawan yang akan melaksanakan program hutan desa di wilayahnya. Atas rencana tersebut, dia langsung memfasiltasi dengan mengundang dinas-dinas terkait untuk mendengarkan maksud dan tujuan program hutan desa sehingga dapat membantu kelancaran program, serta pada tingkatan implementasi dinas terkait dapat mendukung kebutuhan langsung dalam program tersebut. “Saya selaku kepala daerah membuka ruang secara luas terhadap inisiasi pembangunan hutan desa ini,” jelasnya.

Dalam presentasinya, Hermawansyah dan Ireng Maulana menjelaskan secara rinci rencana program yang akan dijalankan menyangkut landasan program, hasil studi banding hutan desa di Propinsi Jambi, Kabupaten Bangko, Desa Kuala Beringin, Landasan hukum dan rencana pelaksanaan program di 10 Desa Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Penjelasan itu kemudian mendapatkan tanggapan dari sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Kayong Utara yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sejumlah pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai desa yang dipilih berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) yang tentunya akan menimbulkan persoalan tumpang tindih kawasan. Selain itu juga ditanyakan mengenai keberlanjutan program dan persoalan tapal batas antardesa dan dengan kawasan yang sudah memiliki status hak seperti hutan lindung dan taman nasional.

Menanggapi persoalan tersewbut, Ireng mengatakan dasar kenapa memilih 10 desa tersebut adalah agar semakin memperjelas status wilayah masyarakat. Hal ini disebabkan selama ini TNGP sebatas melarang kegiatan masyarakat tanpa memberikan solusi. Dengan adanya program hutan desa diharapkan dapat menjadi solusi atas problem tersebut sehingga antara masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten dan TNGP dapat seiring sejalan bekerja sama untuk perbaikan lingkungan hidup dan peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat tanpa meminggirkan masyarakat dari wilayah kelolanya. “Buktinya di Jambi bisa, desa Kuala Beringin itu letaknya dibawah Taman Nasional Bukit 12,” tegas Ireng.

Sementara mengenai jaminan keberlanjutan program, Ireng menjelaskan kalau dalam program ini dari awal sudah melibatkan masyarakat secara langsung dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasinya. Oleh karena itu, yang paling utama akan dilakukan Lembaga Gemawan adalah dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia masyarakat baik dalam hal pengetahuan maupun ketrampilan pengelolaan sumber daya hutan kayu maupun non kayu khususnya dan umumnya pada bidang pertanian. “Dengan kapasitas SDM yang baik maka keberlanjutan program dapat terjamin dengan baik,” tukasnya.

Dari persoalan batas desa, lanjut Ireng dapat diatasi dengan melakukan pemetaan langsung dilapangan yang akan melibatkan masyarakat. Dalam prosesnya sangat dibutuhkan musyawarah antardesa untuk memecahkan problem tersebut. “Dalam soal ini, Lembaga Gemawan dapat membantu mengatasi dengan cara melakukan pemetaan bersama,” imbuhnya.

Sementara Hermawansyah menambahkan, tumpang tindih kawasan dalam soal hukum dapat diatasi dengan mengedepankan aspek negosiasi. Jika melihat dari wilayah TNGP yang selama ini belum pernah dibuka secara transparan. Padahal dengan berbagai macam soal yang muncul selama ini seharusnya ada soluasi dengan memperjelas wilayah masing-masing. “Karena jika tidak secepatnya diatasi, maka persoalan tumpang tindih dan tapal batas ini dapat menjadi sumber konflik yang berkepanjangan,” ungkap Wawan.

Dijelaskan dia, untuk mengatasi problem kewilayahan terutama wilayah KKU yang dikelilingi kawasan wilayah konservasi maka yang dibutuhkan adalah terobosan-terobasan kebijakan dengan menegosiasikan kepada pemerintah pusat, serta mencari alternative dengan memanfaatkan wilayah yang ada tanpa merusaknya, salah satunya dengan mengembangkan pemanfaatan hutan non kayu, semisal lebah, walet dan lain sebagainya. “Hal ini berarti harus ada perencanaan yang lebih komprehensif wilayah KKU yang termuat secara detail dalam rencana tata ruang kabupaten,” tukasnya.

Hutan desa merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Regulasi menggariskan hutan negara dapat dikelola untuk kesejahteraan desa melalui Hutan Desa. Untuk memperkuat itu, pemerintah melalui Departemen Kehutanan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menterti Kehutanan Nomor P. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa. (*)

Program Hutan Desa Siap Dilaksanakan
Tag pada:    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *