MASYARAKAT yang tinggal di dalam dan sekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara. Hutan negara yang dapat dikelola masyarakat tersebut disebut Hutan Desa.

“Dengan mendapat hak pengelolaan hutan desa, masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupanya,” terang Hermawansyah, Dewan Pengurus Lembaga Gemawan ketika audensi ke Bupati Kayong Utara di Ruang Rapat Bupati, Rabu (15/7).

Audensi tersebut diterima langsung Bupati Hildi Hamid, Asisten I Gusti Imran Afsier, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bimbing Parjoko, SKPD dan para Koordinator Pendamping Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Hermawansyah menerangkan, dibolehkannya mengelola hutan negara itu tertuang dalam Permenhut P.49/Menhut-II/2008 tentang hutan desa.

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan desa itu, tambah dia, terdiri atas hutan lindung dan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atu izin pemanfaatan. “Dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan,” paparnya.

Untuk dapat mengelola hutan desa, kepala desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan desa yang secara fungsional dalam organisasi desa.

“Yang perlu dipahami, hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtngankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan,” papar Hermawansyah.

Intinya, tambah dia, hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.

Lembaga desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada Gubernur melalui Bupati. Apabila disetujuai, hak pengelolaan hutan desa diberikan dalam kurun 35 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama lima tahunan satu kali.

Rencana Gemawan untuk mewujudkan hutan desa tersebut disambut baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara. Apalagi Kayong Utara akan menjadi satu-satu kabupaten di Kalbar yang memiliki hutan desa dan kedua di Indonesia setelah Jambi.

Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengatakan, hambatan di Negeri bertuah ini terkait dengan kawasan yang sebagian besar hutan lindung. “Kita berharap bagaimana hambatan itu diupayakan menjadin potensi yang dapat mensejahterakan masyarakat,” katanya. (dik)

Sumber: Harian Equator, Juli 2009

Sejahterakan Masyarakat dengan Hutan Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *