TI Indonesia-Gemawan

Survei Indkes Persepsi Korupsi 2015

Pontianak, GEMAWAN.
Hasil survei persepsi korupsi tahun 2015, Kota Pontianak dalam indeks persepsi korupsi (IPK) menempati ranking keempat nasional.

IPK merupakan indeks gabungan, menggambarkan persepsi, korupsi, sektor publik, dan nasional. Rentang skor mulai 0 poin berarti sangat korup hingga 100 poin berarti Sangat Bersih.

Terungkap di diskusi publik lembaga Gemawan bersama Tranparency International (TI) Indonesia dan media di Hotel Santika Pontianak, Rabu (23/12/2015). Dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, akademisi, birokrasi, awak media cetak maupun elektronik di Kalbar, non goverment organization, dan lain-lain.

“Sumber data indeks persepsi korupsi berasal dari Survei Persepsi Korupsi 2015. Dilakukan di kota Pekanbaru, Semarang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, Manado, Medan, Padang, Bandung, Surabaya, dan Jakarta,” kata Wahyudi Thohary, Koordinator Economic Governance TI Indonesia di hadapan hadirin.

Dikatakannya pemilihan kesebelas kota ini didasari beberapa pertimbnagan. Seperti, provinsi di mana kota survei berada merupakan daerah yang memiliki kontribusi terbesar dalam produk domestik bruto nasional.

“Responden Survei Persepsi Korupsi 2015 adalah pengusaha yang bergerak di sektor manufaktur atau sektor yang memiliki kriteria yang sejenis,” tutur Wahyudi.

Pengusaha yang terpilih sebagai responden dalam survei ini, lanjutnya, pengusaha yang memiliki pengalaman berinteraksi dengan minimal satu jenis pelayanan publik. Pengambilan data dilakukan oleh enumerator dengan metode wawancara tatap muka.

“Kota Pontianak memiliki peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih besar namun pelaku bisnis di masih menghadapi masalah dalam kemudahan berusaha. Korupsi disebut sebagai faktor paling menghambat di kota Pontianak dalam kemudahan berusaha,” kupas Wahyudi.

“Kota Pontianak menempati posisi keempat dari sebelas kota untuk kategori pemerintahan kota di Indonesia,” tambahnya.

Wahyudi menerangkan rinciannya mulai dari urutan pertama hingga ke peringkat sebelas, kota Banjarmasin IPK 78 poin, Surabaya 65 poin, Semarang 60 poin, Pontianak 58 poin, Medan 57 poin, Jakarta Utara 57 poin, Manado 55 poin, Padang 50 poin, Makassar 48 poin, Pekanbaru 42 poin, dan Bandung IPK 39 poin.

“Tren indeks persepsi korupsi 2015, tepatnya pada skor indeks persepsi korupsi kota Pontianak naik 4 poin dari tahun 2014,” ulas Wahyudi.

Ia menganalisis tren tentang praktik pemerintahan bersih membaik tapi ekspektasi tentang praktik pemerintahan bersih meningkat. Kemudian juga, publik menilai kenaikan dan peningkatan tersebut belum terlalu signifikan.

Sedangkan persepsi tentang lembaga publik, papar Wahyudi, hasil penelitian dari poin 0 yang berarti sangat korup hingga 100 berarti bersih, menghasilkan masyarakat memandang lembaga legislatif paling korup.

Disusul kepolisian, eksekutif, pengadaan barang dan jasa, perizinan, bea dan cukai, perpajakan, peradilan, badan pemeriksa, dan terakhir militer dianggap paling tidak korup di antara lembaga pemerintahan dan kenegaraan.

Walaupun demikian, semua lembaga pemerintahan dan kenegaraan itu, belum semuanya mencapai 75 poin, sebab penilainnya dari 0-100 poin yang menjadi poin penilaian.

Lembaga publik risiko suap tinggi untuk tiga teratas instansi vertikal, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Tiga teratas instansi provinsi: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perdagangan, dan Dinas Perindustrian.

Tiga teratas instansi kota: PTSP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian, dan Dinas Perhubungan.

Tiga teratas layanan BUMN/BUMD: PLN, Garuda, BPJS, dan Pelindo.

“Penyuapan terjadi, pertama, disebabkan asymmetric information (salah satu pihak dari suatu transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih baik dibandingkan pihak lainnya) karena instansi tidak mempublikasikan standar pelayanan,” jelas Wahyudi.

Kedua, imbuhnya, noncompliance behavior (perilaku tidak mematuhi aturan) karena belum semua instansi mematuhi standar pelayanan.

Ketiga, fail to report (gagal untuk melaporkan) karena rendahnya kemauan untuk melaporkan pelanggaran prosedur karena ketidaktahuan dan ketakutan.

“Suap-menyuap merusak iklim persaingan usaha sehat. Satu dari sepuluh responden pernah gagal memenangkan manfaat bisnis karena pesaing membayar suap. Kepala daerah, lembaga antikorupsi, dan media dinilai sebagai pilar paling penting dalam pemberantasan korupsi lokal,” pungkasnya. (Gemawan-Mud)

Persepsi Korupsi Kota Pontianak Terbersih Ke Empat Nasional
Tag pada:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *