Pontianak, GEMAWAN.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, Drs Junaidi MSi menerangkan Pelayanan proaktif (jemput izin) mulai operasional pada Juni 2012 dan dilaksanakan pada hari Sabtu. Izin yang dilayani SIUP, TDP, IUJK, dan IMB penertiban paralel sehari jadi.
Cepatnya pengurusan SIUP, TDP, IUJK, dan IMB penertiban paralel sehari jadi ini, belum semua pemerintah daerah di Provinsi Kalbar ini mampu melaksanakannya.
Terungkap dalam diskusi publik lembaga Gemawan bersama Tranparancy International (TI) Indonesia dan media di Hotel Santika Pontianak, Rabu (23/12/2015).
Dihadiri praktisi dan penggiat anti-korupsi, akademisi dari Universitas Tanjung (Untan) Pontianak dan lain-lain, birokrasi, awak media cetak maupun elektronik di Kalbar, non goverment organization, dan perwakilan tokoh masyarakat.
“Per Maret 2015 telah dilaksanakan pelayanan proaktif selama sebelas kali. Lokasi di Pasar Cempaka dua kali, Pontianak Covention Center (PCC) dua kali, Kompleks Pontianak Mall satu kali, Siantan satu kali, Tanjung Hulu satu kali, Hotel Queen satu kali, Hotel Kini dua kali, Kantor Camat Tenggara satu kali, Kantor Camat Utara satu kali, dan Kantor Camat Barat satu kali,” kata Junaidi.
Ia menerangkan kantor yang dipimpinnya juga melakukan inovasi perizinan.
“Pertama, memberlakukan pemberian pengurangan retribusi Izin gangguan, sebesar 2 persen setiap hari keterlambatan dari tarif retribusi yang telah ditetapkan. Dan setinggi-tingginya 50 persen dari jumlah tarif retribusi, dalam hal penyelenggara tidak memberikan pelayanan sesuai dengan batas waktu pelayanan,” ungkap Junaidi.
Kedua, lanjutnya, pemberlakukan pelayanan SIUP, TDP, IUJK dalam satu hari kerja. Ketiga, penerbitan IMB Pendahuluan khusus perumahan empat hari kerja.
Keempat, menyederhanakan jumlah pelayanan perizinan dari 29 jenis pelayanan menjadi 18 jenis. Kelima, menggratiskan 14 jenis retribusi pelayanan perizinan. Keenam, melakukan pelayanan proaktif (jemput izin). Ketujuh, pemberian barcode pada sertifikat izin.
“Mengenai penghargaan yang pernah diraih, menjadi Nominasi PTSP Terbaik Tahun 2012 oleh Badan Koordinasi Penanaan Modal Republik Indonesia (BKPM-RI), terpilih PTSP Terbaik I di Kalbar tahun 2012, Piagam Supervisi Pelayanan Publik oleh Komisi Ombudsman RI,” papar Junaidi.
Junaidi menjelaskan program yang dijalannya mengacu pada visi Kota Pontianak; “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Terdepan Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelayanan Publik”.
Kemudian sesuai misi Kota Pontianak; “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berbudaya, dan harmonis”.
Selanjutnya dijabarkan menjadi visi BP2T Kota Pontianak, terwujudnya pelayanan perizinan terpadu yang prima dan iklim investasi yang kondusif.
Sedangkan misi BP2T Kota Pontianak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perizinan melalui sistem informasi manajemen pelayanan perizinan terpadu. Mewujudkan pelayanan investasi yang berorientasi pada peningkatan pendapatan dan kepuasan investor.
Moto atau semboyannya, menuju pelayanan tanpa keluhan melalui pelayanan “Ceria”. Kepanjangannya Cepat, Ramah, Pasti, dan Akuntabel.
“Cepat, artinya waktu penyelesaian perizinan cepat. Ramah, maksudnya petugas pelayanan memberikan pelayanan dengan senyum, sapa, dan salam yang ramah. Pasti Standar waktu, biaya, prosedur dan insentif kepastian hukum karena diantur oleh peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwa). Akuntabel, semua proses perizinan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis,” kupas Junaidi.
Dikatakannya janji pelayanan ada tiga. Pertama, melayani sesuai dengan standard dan prosedur pelayanan perizinan. Kedua, siap melayani dengan cepat, ramah, pasti, dan akuntabel. Ketiga, tidak menerima biaya retribusi selain yang telah ditetapkan.
Sejarah kelembagaan, tahun 1999 berupa, Unit Pelayan Perizinan Terpadu (UP2T). Memasuki tahun 2002, jadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Tahun 2005, berubah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penananam Modal Daerah (KP2T & PMD). Tahun 2009 sampai saat ini, menjelma Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Dasar pembentukan dan penyelenggaraan PTSP, seperti Perda nomor 8 tahun2008 (8/2008) tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak. Perda 11/2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda 13/2011.
Kemudian, Perda 2/2010 tentang Pelayanan Publik, Perwako 51/2008 tentang Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja BP2T Kota Pontianak, Perwako 57/2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.
“Jumlah keseluruhan layanan perizinan pada BP2T Kota Pontianak sebanyak 18 jenis layanan. Layanan unggulannya ada tiga, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan atau hinder ordonantie (HO),” ucap Junaidi.
Lenis layanan lainnya, kata Junaidi, ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan atau HO, SIUP, izin usaha industri (IUI) maupun tanda daftar industri (TDI), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), izin trayek, surat izin usaha angkutan umum (SIUAU), izin klinik, dan izin rumah sakit.
Sedangkan jenis izin, ada izin apotek, izin penyelenggaraan optikal, izin pedagang eceran obat, izin usaha perikanan, izin lingkungan, rekomendasi pendahuluan, TDP, TDG, dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Realisasi layanan dalam laporan jumlah penerimaan dan penerbitan izin tahun 2014, izin masuk 12.945 dan izin terbit 11.653.
Realisasi Pencapaian Target Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Tahun 2014, target IMB Rp8 miliar sedangkan reaIisasi Rp5.417.913.263,- atau 67,72 persen. Kemudian izin gangguan HO target Rp1,5 miliar sedangkan realisasi Rp2.107.959.761,- atau 140 persen.
“Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas telepon : (0561) 738517, Faximile (0561) 7385717, SMS (0561) 7071158, email: humas@bp2tpontianak.com; dan website: http://www.bp2tpontianak.com,” tutur Junaidi.
Ia menjelaskan waktu penyelesaian pengaduan langsung paling lama tiga hari kerja.
“Indeks kepuasan masyarakat (IKM) semester I tahun 2015 nilai 75,70 poin atau kriteria baik, semester II tahun 2015 nilai 78,92 poin atau kriteria baik,” pungkasnya. (Gemawan-Mud)