MEMPAWAH (Tribun Pontianak) – Kasi Penyiapan Hutan Desa KLHK, Irwan Hermawan melakukan verifikasi teknis (vertek) di dua desa di kabupaten Mempawah, yakni Desa Sekabuk dan Desa Suak Barangan Kecamatan Sadaniang dengan didampingi oleh lembaga Gemawan sebagai pendamping usulan hutan desa serta dinas kehutanan provinsi Kalbar dan BPKH Kabupaten Mempawah yang dilaksanakan selama dua hari, pada Sabtu (3/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
Dengan program perhutanan sosial masyarakat yang berada di kawasan hutan akan diberikan hak kelola selama 35 tahun.
Artinya segala potensi yang terdapat dalam hutan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu madu, rotan ataupun buah-buahan.
Selain memberikan hak kelola, hal ini juga bertujuan agar masyarakat yang tingggal di sekitar kawasan hutan dapat mengoptimalkan potensi hutan yang ada dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Jadi ini usulan Hutan Desa hanya untuk hak kelola saja, selama 35 tahun. Dan jelas ini bukan hak kepemilikan karena kawasan hutan merupakan tanah negara, dan mereka hanya diberi akses kelola saja” ucapnya dalam press rilis yang disampaikan pada Rabu (7/8/2019).
Selama 35 tahun itu, pihaknya akan mengevaluasi setiap lima tahun sekali.
Terutama terkait dengan perkembangan kelola yang dilakukan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan ini, turun naiknya kualitas kawasan hutan.
Vertek ini merupakan cross check oleh tim teknis di lapangan, terutama mengenai syarat administrasi seperti struktur keanggotaan Lembaga Pengelola Hutan Desa yang akan menjadi lembaga pengelolaan, surat-menyurat usulan hutan desa serta mengecek langsung kawasan yang dijadikan Hutan Desa.
Di Desa Sekabuk luas hutan yang diusul sekitar 689 hektare dengan status kawasan Hutan Produksi Tetap.
Sementara di Desa Suak Barangan seluas 3.550,47 hektare dengan status kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas.
Hutan Desa dan Perhutanan Sosial
Di Kabupaten Mempawah ada dua desa lagi yang sebelumnya sudah melakukan vertek, yakni Desa Bun Bun dan Desa Ansiap.
Kata Irwan, masyarakat sangat antusias sekali dalam pengajuan usulan ini, namun meskipun begitu ada beberapa syarat yang harus segera diperbaiki. Misalnya terkait dengan batas desa yang masih dalam pembahasan antara Desa Suak Barangan dan Ansiap.
“Jadi di sini ada beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki. Itu juga perlu disampaikan juga sebagai bahan kami untuk memprosesnya,” tuturnya.
Kepala Desa Suak Barangan mengatakan dengan luas usulan hutan desa hingga mencapai empat ribuan hektare tersebut, bagi dia luasan tersebut bisa digarap oleh LPHD nantinya.
Misalnya pohon aren yang masih banyak ditemui di kawasan ini tersebut, dirinya berharap dengan keluarnya SK Hutan Desa di desanya nanti bisa dijadikan sebagai langkah awal untuk masyarakat, melalui LPHD mengelolanya seperti jadi olahan gula merah misalnya.
Dengan berbekal SK tersebut dirinya yakin bantuan-bantuan dari pemerintah, NGO atau lembaga pendamping, maupun pihak swasta akan mudah masuk di desa.
Tak hanya bantuan alat, bantuan tersebut juga bisa berupa pengembangan kapasitas atau pelatihan untuk masyarakat dalam mengolah aren ini hingga menjadi produk sampai pemasarannya.
Begitu juga dengan kebun durian dan karet.
Selama ini, pengembangan potensi di sekitar hutan oleh masyarakat desa masih stagnan.
Dia mengatakan dengan adanya dampingan dari lembaga Gemawan ini, selain bisa mengajukan usulan hutan desa, Gemawan juga cukup banyak berkontribusi dalam pengembangan kapasitas masyarakat sebagai persiapan ketika SK hutan desa ini telah terbit.
“Jadi selama ini kita mengelolanya hanya manual-manual saja, belum ada pendampingan khusus. Maka dengan adanya usulan perhutanan sosial ini dengan dampingan Gemawan ini,” ungkapnya.
Untuk Kalbar sendiri ditargetkan tercapai 1,2 juta hektare dalam rangka percepatan realisasi perhutanan sosial.
“Dalam realisasinya, 1,2 juta hektar ini yang sudah realisasi sekitar 300 lebih hektar, itupun sudah tiga kali revisi Peta Indikatif Perhutanan Sosial,” katanya.
Dalam kerjanya, telah disusun tim pokja yang berasal dari dinas kehutanan, BPKH, Lembaga pendamping dan instansi-instansi terkait. Kata dia, usulan perhutanan sosial ini tersebar di 14 kabupaten kota.
Wilayah yang paling banyak usulan adalah Kabupaten Kubu Raya mencapai 10 usulan.
Dalam mendukung pengelolaan perhutanan sosial ini, kata dia pihaknya telah menyiapkan dana DAK yang akan digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana mendukung perhutanan sosial.
“Seperti pembelian speedboat, motor dan motor angkut roda tiga untuk mendukung peningkatan penghasilan masyarakat di dalam kawasan hutan,” tutupnya.
Sementara itu, staff CO Lembaga Gemawan, Lani Ardiansyah mengatakan setelah dengan vertek dan kemudian keluarnya SK hutan desa ini, pihaknya akan bersama-sama dengan masyarakat mengeksplor potensi yang ada di dalam kawasan hutan tersebut.
Lembaga Gemawan juga akan membangun jaringan ke banyak pihak guna mendorong pengembangan kualitas jasa lingkungan ini.
“Misalnya nanti kami akan mencoba memfasilitasi masyarakat untuk menyiapkan program-program LPHD. Di mana program ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh bapak gubernur kita untuk menciptakan desa yang mandiri. Desa yang dulunya berstatus tertinggal, perlahan-lahan kita garap menjadi berkembang. Kalau bisa hingga desa yang maju,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pengoptimalan Hutan Desa Menuju Desa Mandiri, https://pontianak.tribunnews.com/2019/08/07/pengoptimalan-hutan-desa-menuju-desa-mandiri?page=4.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani
Editor: Ishak